Harga Diri, Balon RW05 Karang Satria Kabupaten Bekasi Resmi Berkuasa

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Nurdin

Ket. Foto: Nurdin

BERITA BEKASI – Perhelatan pesta demokrasi tingkat Rukun Warga (RW) 05, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya berbuntut panjang. Pasalnya, Bakal Calon Nomor Urut 1 dari Petahana, Nurdin, resmi berkuasa melalui bantuan hukum Mahkamah Pusat Keadilan (MPK).

Kepada Matafakta.com, Nurdin mengatakan, langkah yang diambilnya, bukan lagi sekedar hanya perhelatan Pemilihan Ketua RW05, tapi sudah menyangkut harga diri dan beraroma kolaborasi yang sistimatis yang ingin menjeggal, menjatuhkan dan merusak nama baiknya diwilayah khususnya RW05.

“Kalau sudah begini, bicaranya sudah bukan sekedar Pemilihan Ketua RW lagi, tapi sudah menyangkut harga diri. Ingat masing-masing manusia juga punya ha, harkat dan martabat yang harus dijaga,” tegas Nurdin, Senin (16/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Nurdin, langkah ini, bukan semata-mata hanya pribadinya, tapi juga para pihak yang konsisten mendukung dirinya yang tidak bisa menerima keadaan dan situasi ini, karena merasa ada yang tidak seat dalam penyelenggara Pemilihan Ketua RW05, Desa Karang Satria yang ingin memperkeruh iklim demokrasi Pemilihan Ketua RW05.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

“Maaf, saya tidak menuduh siapa-siapa biarlah proses keadilan ini nanti akan terbuka dengan sendirinya. Kalau sudah bicara harga diri sudah saya tidak pikirkan biar hanya sekedar tingkat Pemilihan Ketua RW,” ulas Nurdin.

Dikatakan Nurdin, sudah tidak jamannya lagi jegal menjeggal hanya karena yang dijagokan tidak lolos persyaratan. Ikuti aja sesuai aturan main yang sudah sama-sama kita sepakti yang sudah menjadi sebuah aturan dan itu lumrah. Jangan setelah gagal lari dari kesepakatan yang sudah sama-sama kita disetujui dengan Panitia Pemilihan.

“UUD 45 juga lahir dari hasil kesepakatan para pendahulu bangsa. Begitu juga aturan atau UU yang lain semua lahir dari hasil kajian, musyawarah dan disepakti, jadilah sebuah aturan yang harus kita taati, Jika melanggar komitmen tentu ada sanksi dan hukumnya,” jelas Nurdin.

Baca Juga :  Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Ditambahkan Nurdin, dalam persoalan ini tidak ada yang menyalahi Peraturan Bupati (Perbub) mau Nomor 16 atau 119. Pelaksanaan Pemilihan Ketua RW acuannya adalah itu, tapi tata tertib atau tatib umum dibuatkan dan disepakti tidak ada yang salah kecuali salah dalam penafsiran.

“Sekali lagi tidak ada yang salah dengan aturan Pemerintah Daerah, karena itu acuannya. Jadi jangan suka diburam-burami lah, sekarang kita bicara masalah aturan yang sudah kita sepakati itu aja. Komitmen dong karena sudah menjadi budaya kita musyawarah dan mufakat ya kita sepakati jangan melebar-lebar,” pungkas Nurdin. (Hasrul)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB