Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Pengiriman Ganja 7 Kilogram

- Jurnalis

Kamis, 12 Januari 2023 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pengirim Narkoba

Tersangka Pengirim Narkoba

BERITA BEKASI – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota gagalkan pengiriman narkotika jenis ganja sebanyak 7 Kilogram via darat dari Medan ke Jakarta.

“Ini pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 7 Kilogram yang menggunakan mobil barang seperti Truck Fuso diduga merupakan jaringan Sumatera dan Jawa,” kata Kasie Humas Kompol, Erna Ruswing Andari, Kamis (12/1/2023).

Dalam keterangannya, Erna mengatakan, pengungkapan pengiriman ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya upaya pengiriman ganja dari Medan menuju Jakarta.

Atas informasi tersebut ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba dan kemudian pada hari Senin 19 Desember 2022, dapat diamankan sebuah Truk Fuso bernopol B 9393 UXU yang melintas didepan toko Kimia Seruni Gemilang di Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat.

Barang Bukti Narkoba

Dari hasil penggeledahan, truck yang di kendarai AA (23) ditemukan 1 kardus di bungkus plastik biru berisikan sebanyak 7 bungkus lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 7 Kilogram yg disimpan dibelakang jok truk tersebut.

“Petugas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota kemudian membawa supir truck, AA (23) bersama barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 7 Kilogram ke Mako Polres Metro Bekasi Kota dan Truck Fuso bernomor polisi B 9393 UXU,” ungkap Kompol Erna.

Penyidik kemudian menetapkan supir Truck Fuso, AA (23) sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut demi mengungkap jaringan pengedar di belakang tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika yang hukumannya terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar. (Edo)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB