Puluhan Nasabah Asuransi Jiwa Kresna Ancam Polisikan Kurniadi Sastrawinata

- Jurnalis

Jumat, 6 Januari 2023 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Jaka Maulana, SH

Foto: Advokat Jaka Maulana, SH

BERITA JAKARTA – Sejumlah nasabah yang mengaku sebagai korban gagal bayar perusahaan PT. Asuransi Jiwa Kresna menyatakan akan menempuh upaya hukum untuk mempolisikan perusahaan asuransi tersebut. Para nasabah mengaku, telah mengalami kerugian hingga mencapai Rp16 miliar rupiah.

Hal ini diungkapkan, Advokat Jaka Maulana, SH dari Firma Hukum Merah Putih yang sebelumya telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum bagi para nasabah PT. Asuransi Jiwa Kresna tersebut.

“Jadi kami secara resmi dari Firma Hukum Merah Putih selaku Kuasa Hukum para korban telah melayangkan surat peringatan atau somasi ke Asuransi Jiwa Kresna, terkait gagal bayar yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi klien kami,” terang Jaka baru-baru ini.

Dijelaskan Jaka, permasalahan itu bermula ketika PT. Asuransi Jiwa Kresna menawarkan produk berupa Krena Link Investa (K-Lita) dan Protecto Investa Kresna (PIK) ke pada para korban.

“Tawaran produknya, Asuransi Jiwa Kresna mengiming-imingi keuntungan sebagai manfaat investasi sebesar 8,75 persen hingga 9,25 persen dari jumlah uang pokok atau premi yang dibayarkan,” terang Jaka.

Tergiur dengan iming-iming bunga tersebut, para korban ini pun kemudian bersedia menyerahkan uang kepada Asuransi Jiwa Kresna sebagai pembayaran polis yang nilainya mencapai Rp16,9 miliar.

“Namun, ternyata pada sekitar bulan Mei 2020, manfaat investasinya disetop sepihak oleh PT. Asuransi Jiwa Kresna, bahkan hingga batas waktu yang ditentukan, uang pokok yang telah dibayarkan pun tidak kunjung dikembalikan,” jelasnya.

Oleh karena itu, dalam peringatannya tersebut, Firma Hukum Merah Putih menghimbau kepada PT. Asuransi Jiwa Kresna untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para nasabahnya dengan nilai total keseluruhan Rp16,9 miliar rupiah.

Langkah ini, menurut Jaka, merupakan langkah awal bagi pihaknya dalam mengupayakan penyelesaian dan pemulihan hak bagi para korban terkait permasalahan gagal bayar ini.

“Somasi ini sifatnya masih persuasive, kami masih membuka kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dan menyelesaikan permasalahan ini dengan cara-cara kekeluargaan,” ujarnya.

Dari yang kami pahami, para korban ini hanya menginginkan pemulihan haknya dan itu yang akan senantiasa kami upayakan.

Jaka juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas dengan mempolisikan Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama PT. Asuransi Jiwa Kresna, terkait permaaslahan ini.

Intinya, tambah Jaka, pihaknya masih coba upaya untuk berdamai, tapi kalo pun ternyata tidak ada penyelesaian, maka dengan sangat terpaksa kami akan menempuh upaya lanjutan yaitu melaporkan Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama PT. Asuransi Jiwa Kresna ke pihak kepolisian.

“Kalau tidak ada penyelesaian ya kami akan polisikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan asuransi dan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB