Vonis Rendah Perkara Migor, Jampidsus: Kami Banding atas Putusan Hakim

- Jurnalis

Kamis, 5 Januari 2023 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jampidsus Kejagung RI, Febri Ardiansyah

Foto: Jampidsus Kejagung RI, Febri Ardiansyah

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah memastikan lembaganya mengajukan banding atas putusan Weibinanto Halimdjati alias Lin Chin Wei dan kawan-kawan dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng dan turunannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Yang jelas kami masih berproses dan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujar Febri disela-sela kegiatan Rakernas Kejaksaan RI di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Seperti telah diketahui Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dijatuhi putusan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa Lin Che Wei, divonis selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono saat membacakan putusan, Rabu (4/1/2023).

Lin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Lin dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

JPU meyakini, Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya.

Lin Che Wei diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minya goreng yang merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB