Pj Bupati Bekasi Ditantang Audit Forensik PT. BBWM

- Jurnalis

Selasa, 3 Januari 2023 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. BBWM

PT. BBWM

BERITA BEKASI – Koordinator Gerakan Masyarakat Pro Justitia Kabupaten Bekasi, Sahroji, mengungkap dugaan pengelolaan yang tidak profesional terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yaitu PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM).

Dibeberkan Sahroji, laporan kinerja tahunan PT. BBWM pada tahun 2014 sampai 2018 dan tahun 2019 bulan Januari hingga Juni menunjukkan bahwa produksi LPG dan kondesat dari kilang LPG milik PT. BBWM mengalami peningkatan.

Tercatat pada tahun 2018 produksi LPG sebesar 17.632,87 ton dan produksi kondesat sebesar 5.182.116 liter dalam setahun. Bahkan pada tahun 2019 yakni, Januari sampai Juni, terlihat semakin meningkat dengan hasil produksi LPG sebesar 9.512,56 dan kondesat sebesar 1.708.619,00.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peningkatan produksi LPG dan kondesat sebagaimana data tersebut harusnya dapat pula meningkatkan pembagian laba bersih serta deviden yang disetor kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pemilik 95 persen saham PT. BBWM,” terang Sahroji kepada Matafakta.com, Selasa (3/1/2023).

Jika dilihat, lanjut Sahroji, catatan dalam buku laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021, tercatat dalam paragraf Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

“Tercatat bagian laba atau deviden yang disetor PT. BBWM kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2018 sebesar Rp2.500.000.000, tahun 2019 sebesar Rp2.875.000.000,00, tahun 2020 sebesar Rp2.875.000.000,00 dan tahun 2021 sebesar Rp1.032.801.941,00,” jelasnya.

Dari catatan pembagian laba atau deviden PT. BBWM kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana tersebut, pengelolaan perusahaan PT. BBWM dikelola tidak profesional dan tidak mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Hal ini terlihat, sambung Sahroji, dari penurunan bagian laba atau deviden kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan adanya pengeluaran biaya pegawai yang tidak efisien dan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pemberian tunjangan transportasi dan tunjangan operasional manager dan asisten manager tumpang tindih. Dan pengeluaran dana representatif Direksi tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Sahroji.

“Dari hal dimaksud, terlihat jelas bahwa Direksi dan Komisaris PT. BBWM tidak profesional dan tidak mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan perusahaan,” tambahnya menegaskan.

Maka berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, perlu adanya langkah-langkah strategis yang harus segera mungkin dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi demi menjaga stabilitas dan keberlangsungan bisnis salah satu BUMD dengan melakukan antaranya:

  1. Melakukan Audit Forensik Laporan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan PT. BBWM tahun buku 2017 sampai tahun 2022;
  2. Melakukan Audit Forensik Laporan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Participating Interest dari kepemilikan saham 1, 70 persen di PT. MUJ ONWJ Jabar untuk tahun buku 2018 sampai 2022;
  3. Melakukan peninjauan dan evaluasi kembali terhadap penunjukan kembali Direktur Utama PT. BBWM.
Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selain itu, Direksi dan Komisaris PT. BBWM untuk taat dan patuh dalam menjalankan perusahaan sesuai ketentuan Pasal 343 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 Jo. Pasal 92 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017.

Serta mendorong, tambah Sahroji, kepada Direksi dan Komisaris PT. BBWM untuk mempublikasikan laporan tahunan perusahaan kepada masyarakat sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (6) PP No. 54 Tahun 2017.

“Itu merupakan dalam rangka mendorong yang katanya Kabupaten Bekasi Makin Berani dan untuk transparansi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT. BBWM,” pungkas Sahroji. (Hasrul)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB