Miliki 20 Kilogram Sabu, JPU Tuntut Lima Terdakwa Hukuman Seumur Hidup

- Jurnalis

Selasa, 3 Januari 2023 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Kelima Terdakwa Pemilik 20 Kilogram Sabu

Ket. Foto: Kelima Terdakwa Pemilik 20 Kilogram Sabu

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Guntur Adi Nugraha dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut lima orang terdakwa pemilik sabu seberat 20,988 kilogram dengan tuntutan penjara seumur hidup.

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar Kasie Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan persnya, Selasa (3/1/2023) malam.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Untuk itu, kata Ginting, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan terdakwa, Dedi Safrizal, Dirman Fiddin, Zulfahmi, M. Rizky dan Ridwan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika sebagaimana dakwaan Primair.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal yang memberatkan, lanjut Ginting, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan melawan program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

“Yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua perbuatannya, para terdakwa menyesali perbuatannya,” pungkas Ginting.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan angenda pembelaan dari Kuasa Hukum kelima terdakwa. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB