Jelang Putusan, MAKI Ungkap Fakta Persidangan Kelangkaan Migor

- Jurnalis

Selasa, 3 Januari 2023 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator MAKI: Boyamin Saiman

Koordinator MAKI: Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Jelang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengungkap kelangkaan minyak goreng sekitar Januari hingga Maret 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Akibat kelangkaan tersebut mengakibatkan mahalnya harga minyak goreng tidak hanya berdampak pada masyarakat umum dan pedagang saja, tapi juga pelaku industri kecil menengah yang membutuhkan minyak goreng sebagai salah satu komponen dalam proses produksinya.

“Dampak nyata yang terlihat adalah terjadinya antrian masyarakat dalam memperoleh minyak goreng, unjuk rasa dan gejolak di dalam mayarakat yang menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban,” terang Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/1/2023).

Menurut Boyamin, hal ini merupakan suatu ironi mengingat Indonesia adalah salah satu penghasil CPO terbesar di dunia. Hal ini terjadi, karena adanya dugaan kongkalikong untuk keuntungan besar pribadi dan golongan tertentu yang mempertaruhkan nasib rakyat kecil.

“Hhal itu, dilakukan oknum pejabat Kementerian Perdagangan dan oknum pengusahan CPO yang diduga melakukan ekspor dengan menyimpangi ketentuan kewajiban pendistribusian dalam negeri atau Direct Market Obligation (DMO) sebanyak 20 persen,” jelasnya.

Sebab, sambung Boyamin, fakta-fakta yang terbukti di persidangan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa Master Parulian Tumanggor, Stanley dan Pierre Togar Sitanggang diduga telah melakukan perbuatan-perbuatan menyimpang.

“Perbuatan menyimpang itu untuk mempengaruhi kebijakan penerbitan persetujuan izin ekspor CPO melalui terdakwa Lin Che Wei yang selanjutnya oleh terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana diterbitkanlah persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya,” ungkap Boyamin.

Kemudian, lanjut Boyamin, dugaan perbuatan menyimpang tersebut antara lain diduga memanipulasi dokumen yang dijadikan persyaratan memperoleh izin ekspor CPO dan turunannya, dugaan memanipulasi dokumen realisasi pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen.

“Perbuatan itu dilakukan dengan menggunakan dokumen secara berulangkali dengan nomor materai dan nomor seri yang sama untuk dilampirkan dalam surat permohonan penerbitan izin ekspor,” ungkap Boyamin lagi.

Selain itu, Boyamin juga mengungkapkan untuk memuluskan dokumen-dokumen yang tidak sah, terdakwa Master Parulian Tumanggor, Stanley dan Pierre Togar Sitanggang diduga melakukan pertemuan-pertemuan dan komunikasi dengan terdakwa Lin Che Wei dan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana sebagai pengambil kebijakan.

“Diduga terdakwa Master Parulian Tumanggor atas persetujuan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana diduga memberikan sejumlah uang kepada Tim Verifikator Kementerian Perdagangan,” pungkas Boyamin. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB