Diganti Plh, Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati Dicopot

- Jurnalis

Selasa, 3 Januari 2023 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Reny Hendrawati

Ket. Foto: Reny Hendrawati

BERITA BEKASIPencopotan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi, Reny Hendrawati menjadi sorotan diberbagai media, khususnya media lokal yang ada di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, meski Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Kota Bekasi, Nadih Arifin mengatakan, bahwa evaluasi kinerja Sekda Kota Bekasi, sudah lama dilakukan nyatanya belum ada penganti, Reny.

“Sebetulnya tahapan pergantian Sekda sudah lama dilakukan dan sifatnya bukan mendadak. Beliau (Reny Hendrawati) dievaluasi kinerjanya,” kata Nadih kepada awak media, Selasa (3/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, Reny ditempatkan sebagai Staf Ahli Pemerintah Kota Bekasi. Sementara, jabatan Sekda diisi Pelaksana Harian (Plh), Junaedi yang masih bertugas sebagai Kepala Dinas Tata Ruang (Kadistaru) Kota Bekasi.

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

“Terhitung mulai hari ini, Junaedi ditunjuk sebagai Plh Sekda Kota Bekasi dan untuk definitif Sekdanya, masih dalam proses,” tandas Nadih.

Dimasa kepemimpinan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Reny Hendrawati dikenal sebagai pekerja keras dan disiplin. Tak jarang Reny selalu ditempatkan di SKPD yang dipandang perlu dibenahi.

Sebelum dilantik menjadi Sekda Kota Bekasi, Reny menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Kota Bekasi yang berhasil dibenahinya, sehingga, Reny menduduki jabatan sebagai Sekda Kota Bekasi.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Pengangkatan Reny sebagai Sekda, bukan karena anak dari Politisi Senior Partai Golkar, Kota Bekasi, Abdul Manan, tapi berdasarkan rekam jejak dan kemampuannya dalam mengelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga mampu dalam mengelola administrasi.

Selain itu, Reny dipilih karena mempertimbangkan nilai yang diperoleh saat mengikuti seleksi terbuka. Dari dua calon lainnya, nilai Reny yang paling tinggi, sehingga Kepala Daerah, menjatuhkan pilihan kepadanya, berbeda dimasa kepemimpinan, Tri Adhianto. (Edo)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB