Tipideksus Mabes Polri Tahan Dua Tersangka Koperasi Sejahtera Bersama

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2022 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat LQ Indonesia Law Firm, Rizky Indra Permana, SH, MH

Advokat LQ Indonesia Law Firm, Rizky Indra Permana, SH, MH

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm sebagai pendamping hukum pelaporan pidana Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) memberikan apresiasinya kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Mabes Polri.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran Tim Tipideksus Mabes Polri. Kami tahu tim bekerja maksimal, dimana sebelumnya kasus KSP SB sempat 2 tahun mandek di Polda Jawa Barat,” terang Advokat LQ Indonesia Law Firm, Rizky Indra Permana, SH, MH, Jumat (23/12/2022).

Diungkapkan, Rizky, setelah LQ Indonesia Law Firm mengadu dan bersurat, Kabareskrim Polri dengan sigap mengeluaran Telegram Rahasia dan menarik seluruh Laporan Polisi (LP) Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) di daerah ke Mabes Polri.

“Terima kasih Komjen, Agus Andrianto, Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan, Kasubdit Kombes Mamun dan seluruh penyidik yang bekerja maksimal,” ulas Rizky.

LQ Indonesia Law Firm menerima SP2HP Nomor B/1014/XII/RES.1.11/2022/Dittipideksus yang menerangkan bahwa Mabes Polri telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, Iwan Setiawan dan Dang Zeany atas perkara KSP Sejahtera Bersama.

“Ibu Lana selaku korban KSP Sejahtera Bersama meminta agar Tipideksus bisa memaksimalkan penelusuran uang dan menyita secara maksimal seluruh aset KSP SB yang berasal dari tindak kejahatan,” kata Rizky.

Rizky mengingatkan agar para korban yang belum melapor segera melapor agar nama dan jumlah kerugian bisa dimasukkan dalam berkas perkara penyidikan. Sebaba berkaca dari penolakan permintaan pengabungan penggantian aset dari 897 korban KSP Indosurya senilai Rp1,8 triliun, maka sebaiknya korban masuk dalam berkas perkara.

“Karena permohonan susulan adalah wewenang hakim untuk menolak atau menerimanya.  Jadi jangan menunggu dan berpikir bawa bisa masuk belakangan. Segera bertindak dan buat laporan polisi. LQ Indonesia Law Firm bisa membantu pendampingan pelaporan polisi hingga proses akhir dan eksekusi aset sitaan sesuai putusan Pengadilan,” pungkas Rizky. (Sofyan)

“LQ Indonesia Law Firm terkenal vokal, berani dan sudah memiliki 4 Cabang di Indonesia, Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya dengan kurang lebih 50 rekanan advokat yang siap melayani masyarakat. LQ Indonesia Law Firm dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya”

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB