Sempat Mangkir, Kejari Jakut Berhasil Eksekusi Terpidana Debi Laksmi Dewi

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2022 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terpidana Debi Laksmi Dewi

Foto: Terpidana Debi Laksmi Dewi

BERITA JAKARTA – Mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 73 K/Pid/2020 tanggal 24 Februari 2020, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjemput terpidana, Debi Laksmi Dewi, Kamis (22/12/2022).

Terpidana Debi Laksmi Dewi dijemput dikediamannya di Komplek Perumahan Gading Bukit Mediterania, Jalan Casablanka IV, BF-11, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sebagaimana dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara melalui Kepala Seksi Intelijen, Aditya Rakatama mengatakan, penjemputan terpidana itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.

“Terpidana Debi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan dihukum atas perbuatanya dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Aditya.

Dikatakan Aditya, setelah dilakukan penjemputan terhadap terpidana Debi Laksmi Dewi selanjutnya terpidana dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan adminsitrasi.

“Selanjutnya, terpidana dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Jakarta Timur Pondok Bambu,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB