Kuasa Hukum LCW Menilai Tuntutan Pidana JPU Berlebihan

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2022 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Maqdir Ismail

Foto: Advokat Maqdir Ismail

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (LCW), Maqdir Ismail menilai tuntutan pidana penuntut umum selama 8 tahun penjara dalam perkara dugaan suap izin Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng, berlebihan.

Sebab, kata Maqdir, Lin Che Wei merupakan orang yang turut membantu permasalahan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

“Dan terdakwa LCW orang yang baik membantu orang yaitu Menteri Perdagangan. Mustinya dituntut bebas, tapi kok malah dihukum,” ujar Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Maqdir, selama dalam persidangan bukti-bukti yang menunjukan bahwa terdakwa LCW bersalah, tidak ada. “Saya kira ini yang pokok,” ungkapnya.

Untuk itu, ia akan melakukan pembelaan terhadap kliennya LCW sekuat tenaga sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah dicatatnya.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman terhadap LCW dan kawan-kawan antara 7 sampai 12 tahun penjara dan juga dihukum denda serta membayar uang pengganti.

Asisten Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, LCW dituntut selama 8 tahun  penjara dan membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain itu, LCW juga dinilai terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan negara sebesar Rp18 miliar lebih.

Selanjutnya, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dituntut hukuman sealama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Lainnya, General Manager (GM) Bagian General Affair PT. Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

JPU juga menuntut hukuman terhadap Togar untuk membayar uang pengganti Rp4,5 triliun dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan ini  inkraht.

Sedangkan, Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp860 miliar.

Untuk  terdakwa Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 triliun paling lama satu bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap atau pasti.

Sidang ditunda sampai Selasa 27 Desember 2022 mendatang guna memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan para penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan atau pledoi. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB