Kasus KDRT, Kuasa Hukum Pelapor Sebut RIS Sudah Tak Nafkahi Keluarga

- Jurnalis

Kamis, 22 Desember 2022 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vedio kekerasan terduga RIS yang sempat diunggah

Vedio kekerasan terduga RIS yang sempat diunggah

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak, M. Syafri Noer, SH, M.Si mengatakan, aksi kekerasan yang disinyalir dilakukan RIS, telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 23 September 2022 melalui LP/2301/IX/2021/RJS.

“Terhadap klien kami, Keyla Evelyn Yasir, telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik PPA Polres Metro Jakarta Selatan, beserta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” terang Syafri, Kamis (22/12/2022).

Syafri menjelaskan, peristiwa KDRT yang dialami Keyla Evelyn Yasir diduga terjadi antara kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.

“Sehingga, secara psikologis, klien kami telah di asesmen Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A, guna membuktikan sampai sejauh mana dampak psikologis yang dialami korban anak akibat perbuatan terlapor,” tegasnya.

Meski demikian, lanjut Syafri, dia menampik tuduhan mengenai indikasi pemerasan harta dalam perkara ini. Bahkan katanya, sejak akhir Agustus 2022, RIS sudah tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya sampai saat ini.

“Terlapor mempunyai hak untuk memyangkal atau tidak mengakui perbuatannya. Untuk tindaklanjutnya kami percayakan sepenuhnya kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa video aksi kekerasa RIS juga diunggah Keyla, seperti apa dia memukuli anak laki-lakinya yakni KR secara terang-terangan. Tak hanya sekali, namun beberapa kali aksi kekerasan Indra kepada sang anak kandungnya itu dilakukan.

Semua aksi kejahatan Indra itu direkam di rumahnya, yakni di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT. Haryono Kavling 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

Tidak hanya kepada anak, bahkan kekerasan Indra juga dilakukan kepada Keyla dan semua aksi-aksi biadab itu dilakukan dalam kurun waktu antara 2021 sampai 2022. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru