Polres Metro Bekasi Kota Amankan 2 Pelaku Pengedar Sabu Dibungkus Permen

- Jurnalis

Selasa, 20 Desember 2022 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi Kota

Polres Metro Bekasi Kota

BERITA BEKASI – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua orang pria berinisial NRA (22) dan KRA (24) warga Tambun Selatan yang kedapatan sedang ingin bertransaksi narkoba di Jalan Tangkuban Perahu, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan pada Minggu 18 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB malam.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, awalnya Tim Patroli Presisi Polres Metro Bekasi Kota dipimpin Katim Ipda Ahmad Surbakti melakukan patroli rutin memasuki wilayah Kayuringin Jaya.

Tim Patroli melihat sekumpulan remaja sedang nongkrong di pinggir jalan dan melihat kedua pelaku saat itu sedang nongkrong dibawah pohon sambil bertelefonan.

“Tim patroli Perintis dalam kegiatan malam rutin patroli di Jalan Ahmad Yani yang kemudian menyisir ke Jalan Tangkuban Perahu di belakang Stadion Patriot Chandrabaga kemudian melihat dua orang lagi duduk-duduk di bawah pohon di tempat gelap sambil serius bertelepon dengan HP-nya,” kata Kompol Erna, Senin (19/12/2022).

Melihat kedua pelaku mencurigakan, anggota tim kemudian mengecek serta menggeledah tas pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimasukkan menggunakan bungkus permen berbagai merk.

“Pas dicek di tasnya isinya bungkus permen semua, itu 3 jenis permennya. Relaxa, Mintz, sama Kopiko. Jadi pas dicek ternyata bukan permen isinya, isinya seperti serbuk yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Selain itu, petugas patroli juga menggeledah tas pelaku dan menemukan sebanyak 23 paket bungkusan permen yang berisikan sabu.

 “Ada 23 paket sabu saat itu dalam bungkus permen, Mintz 3, kopiko 11, relaxa 10 diamankan di TKP,” ujarnya.

Dari intrograsi, dari kontrakan pelaku di Rawa Semut, Bekasi Timur berhasil diamankan kembali satu bungkus permen isi sabu dan sabu dalam bentuk kemasan klip plastik ada 3 masing masing beratnya, 16.18 gram, 0.78 gram, 0.42 gram serta ada alat hisap sabu, 6 Korek Api, 4 Handphone dan timbanganya.

“Atas penemuan tersebut, kedua pria tersebut langsung diamankan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB