BPPK RI Apresiasi Kejagung Lirik Sengketa Lahan TPU Jati Adnan di Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 16 Desember 2022 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konflik Lahan TPU Jati Adnan Desa Lambangsari

Konflik Lahan TPU Jati Adnan Desa Lambangsari

BERITA JAKARTA – Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI), Jhonson Purba mengapresiasi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai melirik sengketa lahan TPU Jati Adnan di Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kinerja Kejagung RI patut diaprersiasi mengalami peningkatan, tapi kita berharap untuk sengketa lahan TPU Jati Adnan di Bekasi, berlanjut tidak sebatas klarifikasi karena nyata ada persoalan disana,” tegas Jhonson menanggapi Matafakta.com, Jumat (16/12/2022).

Dikatakan Jhonson, membuat sertifikat tanah Desa atas namanya sendiri atau pribadi itu sama dengan mengambil harta Negara dan bisa dikualifikasi sebagai korupsi yang harus diproses ke penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terlebih lagi, sambung Jhonson, kabar yang beredar dan adanya surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bahwa beberapa ribu meter lokasi lahan wakaf tersebut akan terkena proyek pembebasan Tol Becakayu Seksi 2 B.

“Kalau benar adanya rencana dari Kementerian PUPR terkait lokasi tersebut pastinya berkorelasi supaya dirinya yang akan menerima ganti rugi padahal itu asset Desa atau Negara. Jadi jelas ini bisa masuk kualifikasi korupsi,” ulasnya.

Jhonson menambahkan, benar aset Desa itu kewenangannya ada di Desa, tetapi bukan pribadi Kepala Desa. Harta Desa sebagai badan hukum artinya masyarakat Desa pun punya hak.

“Prilaku Kades itu jelas korupsi atau paling tidak menggelapkan asset Desa dan sanksi hukumnya pidana dan administratif harus di non-aktifkan jika masih aktif,” pungkasnya.

Surat Panggilan Penyidik Kejagung

Surat panggilan penyidik Kejagung itu, bernomor: R-3164/D.4/Dok.4/12/2022 tertanggal 8 Desember 2022 lalu, perihal permintaan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Lambangsari, PH yang diduga merubah status tanah Negara TPU Jati Adnan menjadi tanah wakaf.

Surat pemanggilan itu, sedianya dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi (BPN) pada, Selasa 13 Desember 2022 sekitar pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai bertempat di Lantai 3 Gedung Satya Badiklat Kejaksaan Agung RI di Jalan Harsono RM No.6, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Atensi dari penyidik untuk memenuhi panggilan antara lain, dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf atas nama Pipit Haryanti (PH) oleh BPN Kabupaten Bekasi, dokumen dalam proses penerbitan sporadik tanah Negara yang dijadikan tanah wakaf yang diduga dijual ke PT. Proteindo Karya Sehat (PKS).

Selain itu, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktorat Jenderal Agraria Nomor: 59352/2580/AGR tanggal 12 April 1984, dokumen tanah Negara yang berlokasi di RW001, Desa Lambangsar, Kecamatan Tambun Bekasi dengan luas kurang lebih 50.000 M2 dan dokumen terkait lainnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB