Kapuspenkum Kejagung Benarkan Adanya Surat Panggilan Soal Lahan TPU Jati Adnan di Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2022 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konflik Lahan TPU Jati Adnan Desa Lambangsari

Konflik Lahan TPU Jati Adnan Desa Lambangsari

BERITA JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr. Ketut Sumedana membenarkan adanya surat panggilan dari penyidik Intel Kejagung kepada Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bekasi, terkait adanya perubahan setatus lahan TPU Jati Adnan milik Negara di Desa Lambangsari, Tambun Selatan.

“Benar. Itu klarifikasi laporan dari bidang Intelijen, saya tidak bisa akses,” terang Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana singkat saat dihubungi awak media, Selasa (13/12/2022) kemarin.

Namun demikian, Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata, tidak mau memjawab adanya surat panggilan klarifikasi yang dilayangkan penyidik bidang Intelejen Kejagung, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa (Kades) Lambangsari PH yang dinilai menimbulkan kerugian Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat panggilan penyidik Kejagung itu, bernomor: R-3164/D.4/Dok.4/12/2022 tertanggal 8 Desember 2022 lalu, perihal permintaan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Lambangsari, PH yang diduga merubah status tanah Negara TPU Jati Adnan menjadi tanah wakaf.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Surat pemanggilan itu, sedianya dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi (BPN) pada, Selasa 13 Desember 2022 sekitar pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai bertempat di Lantai 3 Gedung Satya Badiklat Kejaksaan Agung RI di Jalan Harsono RM No.6, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Atensi dari penyidik untuk memenuhi panggilan antara lain, dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf atas nama Pipit Haryanti (PH) oleh BPN Kabupaten Bekasi, dokumen dalam proses penerbitan sporadik tanah Negara yang dijadikan tanah wakaf yang diduga dijual ke PT. Proteindo Karya Sehat (PKS).

Selain itu, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktorat Jenderal Agraria Nomor: 59352/2580/AGR tanggal 12 April 1984, dokumen tanah Negara yang berlokasi di RW001, Desa Lambangsar, Kecamatan Tambun Bekasi dengan luas kurang lebih 50.000 M2 dan dokumen terkait lainnya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Sebelumnya, Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan menandatangani surat pemberhentian sementara bernomor: HK.02.02/Kep. 418-DPMD/2022, tertanggal 8 September 2022, Kepala Desa Lambangsari, PH yang sudah berstatus tersangka dan berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam surat keputusan Pj Bupati Bekasi tersebut, sekaligus mengangkat saudara Sofyan Hadi menjadi Plt Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, mengantikan posisi PH untuk menjalankan segala urusan administrasi dan pelayanan Pemerintah Desa (Pemdes).

Sebelumnya, ramai menjadi perbincangan masyarakat menyusul beredarnya surat yang ditandatangani PH selaku Kepala Desa Lambangsari yang diketahui tengah berada di dalam tahanan Kejaksaan, karena terjerat dugaan pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Selasa 2 Agustus 2022 lalu. (Hasrul)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB