Buronan Pengemplang Pajak Berhasil Diieksekusi Tim Pidsus Kejari Jakut

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2022 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan Pengemplang Pajak Berhasil Diieksekusi

Buronan Pengemplang Pajak Berhasil Diieksekusi

BERITA JAKARTA – Pasca Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi perkara No. 1349K/Pid.Sus/2022 Tanggal 13 April 2022 lalu, Hartanto Sutardja Direktur PT. Pazia Retailindo (PR) pengemplang pajak berhasil ditangkap Rabu 14 Desember 2022  pukul 06.00 WIB, disebuah rumah  di Jalan M. Kahfi 1 Jagakarsa Jakarta Selatan.

Sebagaimana dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujianto didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Aditya Rakatama mengatakan, Direktur PT. Pazia Retailindo, telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut.

“Putusan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp146.065.272.557 = Rp 292.130.545.114 atau terbilang dua ratus sembilan puluh dua miliar seratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh ribu seratus empat belas rupiah,” jelas Atang, Selasa (13/12/2022).

Dalam penangkapan terpidana Hartanto Sutardja atas kerja sama gabungan Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Pajak Jakarta Utara.

Sebelumnya, Hartanto Sutardja didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dan sebagaimana, sambung Atang, telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009, kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1349K/Pid.Sus/2022 Tanggal 13 April 2022.

“Untuk selanjutnya terpidana Hartanto Sutardja oleh Tim Seksi Tindak Pidana Khusu dibawa menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat untuk pelaksanaan eksekusi pidana badan,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB