Oknum Debt Collektor Ancam Wartawan di Bekasi Bisa di Bui

- Jurnalis

Sabtu, 10 Desember 2022 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Indra Sukma

Foto: Indra Sukma

BERITA BEKASI – Ceo PT. Ekspres Media Pratama (EMP) yang juga salah satu Pengurus DPP Ikatan Wartawan Online (IWO), Indra Sukma menegaskan, Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999, tentang Pers mengamanatkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Hal tersebut diungkapkannya menyusul adanya peristiwa aksi kekerasan dan pengancaman terhadap para pewarta yang tergabung di Wartawan Pokja Polres Metro Kabupaten Bekasi oleh sekelompok oknum debt collector yang sempat diliput saat hendak melakukan penarikan paksa sebuah unit kendaraan roda empat pada Selasa 6 Desember 2022 lalu.

“Ingat, pada Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya, Sabtu (10/11/2022).

Untuk itu, Indra meminta Polres Metro Kabupaten Bekasi segera menanggapi atau merespon laporan resmi rekan-rekan wartawan yang tergabung di Wartawan Pokja Polres Metro Kabupaten Bekasi yang mengalami aksi premanisme dari sekelompok debt collector yang bersikap arogan.

“Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilapangan dilindungi UU yaitu UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kita tahulah bagaimana cara kerja matel atau biasa disebut mata elang, tapi kali ini salah lawan minimal ini menjadi sebuah pembelajaran agar tidak menjadi kebiasaan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Sebab, lanjut Indra, dari rekaman video yang sempat diviralkan oleh rekan-rekan media sikap arogansi sekelompok oknum debt collector tersebut luar biasa koboy terlebih lagi menurut kesaksian rekan media diduga ada yang membawa senjata tajam (sajam) dan ini jelas tidak dibenarkan yang bisa membahayakan masyarakat.

“Kejadian ini harus menjadi atensi Kapolres dan benar-benar harus dilakukan penindakkan karena berkaitan dengan keamanan masyarakat. Karena, apapun alasannya penarikan paksa kendaraan dijalan tidak dibenarkan apalagi dengan aksi kekerasan,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB