Paktisi Hukum Hany Siswadi Tanggapi Terkait Uang Kompensasi Belum Dibayar

- Jurnalis

Jumat, 9 Desember 2022 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Kranji

Pasar Kranji

BERITA BEKASI – Terkait belum dibayarnya uang kompensasi sebesar Rp8,1 miliar oleh pengelola Pasar Kranji Baru, PT. Anisa Bintang Blitar (ABB) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ditanggapi Praktisi Hukum yang juga mantan Kabag Hukum Pemkot Bekasi, Hany Siswadi, Jum’at ( 9/12/2022).

Saat dijumpai Hani Siswadi saat proses pengesahan di DPRD Kota Bekasi Pansus 38, tentang Revitalisasi 4 Pasar milik Pemerintah menjelaskan bahwa dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Bekasi dan PT. ABB, kompensasi yang harus dibayar PT. ABB selama 24 bulan selama proses revitalisasi.

“Kapan itu revitalisasinya?. Ya saat diserahkannya surat penyerahan lahan atau SPL dari Pemkot Bekasi kepada PT. ABB. Nah disitu lah argo kompensasi mulai berjalan selama 24 bulan,” terang pria yang mengaku sudah paham isi PKS antara Pemkot Bekasi dan PT. ABB.

Jadi, kata dia, PT. ABB belum ada kewajiban membayar kompensasi sebelum diserahkannya SPL tersebut. Namun demikian, Hany meminta Didagperin kalau mau evaluasi jangan hanya pihak Pengembang yang dievaluasi, tapi pihak Pemkot juga harus mengevaluasi dirinya di dalam PKS itu.

“Saya contohkan nih, di dalam PKS itu tidak ada memuat sanksi apa yang di dapat Pemkot Bekasi jika melanggar perjanjian itu. Lalu yang ke dua, saya melihat fakta di lapangan retribusi parkir dan kebersihan dipungut Pemkot Bekasi melalui UPTD Pasar Kranji bukan oleh pengembang,” ucapnya.

Hany mengungkapkan, seharusnya yang memungut retribusi parkir dan kebersihan adalah pihak pengembang kemudian pengembang itu setor ke kas daerah.

“Jadi yang dipungut retribusi parkir dan kebersiha kan dua titik lokasi di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan di lokasi Pasar yang akan dibangun Pasar. Pertanyaanya kemana itu uang retribusi parkir dan kebersihan disetor?,” pungkas Hani. (Edo)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB