Oknum Dept Collector Ancam Bunuh Wartawan di Bekasi Dilaporkan UU Pers

- Jurnalis

Jumat, 9 Desember 2022 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Deplolektor

Aksi Deplolektor

BERITA BEKASI – Kericuhan antar wartawan dan oknum debt collector di Jalan Raya Lemah Abang Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara tepatnya di Pertigaan Lampu Merah Dekat Polres Metro Bekasi pada Selasa (6/12/2022) lalu, menuai babak baru.

Aksi premanisme tak terpuji yang dilakukan oknum debt collector atau biasa disebut mata elang kepada para pencari berita dengan mengahalang halangi, intimidasi dan mengancam pewarta saat melakukan peliputan penarikan paksa mobil berlanjut pelaporan dengan aduan pasal berlapis dan Perlindungan Pers UU No. 40 Tahun 1999.

Kepada Matafakta.com, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Metro Bekasi, Didit Junaidi mengatakan, dirinya bersama perwakilan Wartawan Pokja Polres Metro Bekasi, sudah melakukan audiensi ke Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan.

“Tadi sore kami perwakilan wartawan Pokja Polres sudah melakukan audiensi bersama Kapolres dan didampingi Kasatreskrim. Polisi masih meminta keterangan satu saksi lagi dan mengumpulkan alat bukti,” kata Didit, Jumat (9/12/2022) malam.

Menurut Didit, proses hukum masih berjalan dan dirinya menegaskan tidak ada kata damai pada kasus ini. Sebab, para pewarta dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang (UU) yaitu UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Artinya proses ini tetap berlanjut dan tidak ada satu pun dari anggota Pokja Wartawan Polres Metro Bekasi yang melakukan pertemuan dengan mata elang. Kita berprinsip, proses hukum ini tetap berlanjut,” tegas Didit lagi.

Dengan pelaporan ini, tambah Didit, dirinya berharap agar menjadi efek jera kepada para oknum debt collector atau mata elang yang tindak tanduknya selalu meresahkan masyarakat.

“Disamping itu, kita juga membantu masyarakat agar perbuatan oknum debt collector yang arogan agar jangan sampai meresahkan masyarakat,” pungkas Didit. (Hasrul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB