Kabur, Foto Pengacara Natalia Rusli Mulai Dipampang Polisi

- Jurnalis

Kamis, 8 Desember 2022 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Daftar DPO Natalia Rusli

Foto: Daftar DPO Natalia Rusli

BERITA JAKARTA – Menghilangnya Natalia Rusli sudah diperkirakan sebelumnya. Pasalnya, Natalia Rusli sejak awal proses sudah tidak kooperatif beberapa kali selalu mangkir dari panggilan polisi.

Hal itupun sudah sering kali diingatkan Ceo Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim agar polisi melakukan penahanan terhadap Natalia Rusli yang sejak awal jadi tersangka dugaan penipuan para korban investasi bodong.

Diketahui, Natalia Rusli sendiri juga adalah sebagai Kuasa Hukum dari Raja Sapta Oktohari (RSO) anak dari Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terlapor  dalam kasus pidana di Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan penipuan yang merugikan 6000 orang sekitar Rp7,5 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kate Victoria Lim, anak pendiri LQ Indonesia Law Firm buka suara, Natalia Rusli selalu menganggap dirinya benar dan menyerang ayahnya, Alvin Lim. Namun, ketika Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan proses hukum Natalia Rusli memilih kabur.

“Katanya lawyer massa kabur kalau benar hadapi dong di Pengadilan, bukannya malah kabur. Massa lawyer takut menghadapi proses hukum, kalau ijasahnya asli pasti ada ilmu hukumnya dong,” sindir Kate, Kamis (8/11/2022).

Dimana, sambung Kate, marwah seorang Natalia Rusli yang katanya sebagai seorang Advokat? Apalagi katanya kuasa hukum Raja Sapta Oktohari salah seorang pejabat negara, kok takut sama aparat dan kabur dari panggilan polisi?

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Kate menegaskan bahwa hukum di Indonesia amburadul, Kapolri jangan sampai jadi macan ompong dan dilecehkan oleh oknum Advokat seperti Natalia Rusli. Kapolri harus jaga wibawa Polri, kerahkan tim buser dan digital forensic untuk melacak Natalia Rusli.

“Saya optimis polisi mampu dan polisi hebat. Masa kalah sama seorang Natalia Rusli, jangan sampai muncul anggapan di masyarakat jika dipanggil polisi kabur aja. Toh polisi males dan tidak akan cari jika tidak ada duit,” imbuhnya.

Sebelumnya, lanjut Kate, saat proses Natalia Rusli selalu tidak kooperatif pada pemeriksaan tersangka dan sempat kabur atau mangkir namun kepolisian takut dan tidak mau menahan Natalia Rusli. Setelah ketahuan ngumpet di Puncak Cipanas, diperiksa lalu dilepaskan dan tidak ditahan.

“Padahal syarat objective dan subjektif penahanan sesuai KUHAP sudah terpenuhi. Berikutnya ditemukan, polisi harus berani tahan Natalia Rusli, kasus ini sudah viral dan menjadi perbincangan penanganan pidana yang amburadul di Indonesia. Ayah saya saja berani hadapi proses hukum dan tidak kabur,” ulasnya.

Kate juga mengkritik para pendukung Natalia Rusli yang kerap membabi buta menyatakan bahwa Natalia Rusli benar. Wakil Ketua KAI, Aldwin Rahardian yang bilang Natalia Rusli di kriminalisasi, Anda punya beban moral untuk bantu kepolisian hadirkan Natalia Rusli, nanti Anda bisa hadir di sidang Pengadilan dan pastikan proses hukum.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Ada kriminalisasi atau memang Natalia Rusli penjahat berkedok pengacara akan terbukti di Pengadilan. Juga kepada Wilson Lalengke yang kerap bersuara bagaimana Natalia Rusli benar dan tidak pernah melanggar hukum

“Sebagai Ketua Organisasi Wartawan, Anda taat hukum dan akan membantu polisi menghadirkan Natalia Rusli? Jangan cuma bisa buat opini publik seolah Natalia Rusli benar, buktikan di Pengadilan,” ucap Kate dengan lantang.

Kate meminta agar masyarakat yang menemukan keberadaan Natalia Rusli bisa menangkap untuk diserahkan ke pihak kepolisian atau hubungi Kanit Polres Jakarta Barat, Diaman Saragih di nomer 0812-8925-0410. Ini penipu berkedok pengacara sudah menipu banyak korban yang melapot terutama korban investasi bodong.

Parahnya, tambah Kate, Natalia memfitnah ayah saya sebagai pelaku, padahal Natalia yang melakukan penipuan. Sekarang setelah proses hukum terbukti Natalia Rusli yang menerima lawyer fee dan menipu para korban, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Masyarakat harus tahu kebenarannya. Ayah saya hanya korban oknum penipu seperti Natalia Rusli yang dibacking oknum Pengemplang investasi bodong. Nggak heran, kasus First Travel aset di sita negara, lawyernya si Natalia Rusli ternyata penipu,” pungkas Kate. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB