Masuk Kampus, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi Gelorakan Budaya Anti Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 7 Desember 2022 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Masyhudi, SH, MH

Foto: Dr. Masyhudi, SH, MH

BERITA PONTIANAK – Kecintaan pada bangsa dan negaranya agar terhindar dari perilaku korupsi, menjadi cita-cita dan tekat kuat sejak menjadi Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Republik Indonesia.

Dialah yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Dr. Masyhudi, SH, MH, doktor ilmu hukum lulusan Pascasarjana Universitas Padjadjan, Bandung, Jawa Barat.

“Jangan pernah lelah dan bosan menanamkan sikap, prilaku dan budaya Anti korupsi kepada masyarakat, terutama generasi muda sebagai penerus dan pemegang tongkat estafet Bangsa Indonesia ke depannya,” kata Dr. Masyhudi.

Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia 9 Desember 2022, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi bersama Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Bambang Yunianto, SH beserta jajaran road show ke kampus-kampus yang ada di wilayah hukum Provinsi Kalbar.

Road show jajaran Kejati Kalbar dibawah komando Dr. Masyudi turun ke kampus-kampus untuk memberikan kuliah umum pemahaman dan sikap anti korupsi sejak dini.

Dalam kuliah umumnya di Universitas Kapuas (Unika) Sintang, Dr. Masyhudi memberikan pemahaman tentang berbahayanya sikap dan prilaku koruptif.

“Tidak hanya pada sikap mental manusianya dan generasi muda penerus bangsa tapi juga bagi perekonomian negara,” kata Masyhudi.

Mantan Kajati Yogyakarta ini pun mengungkapkan perlunya partisipasi aktif mahasiswa dan peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Masyhudi menegaskan, Kejati Kalbar bersama masyarakat dan mahasiswa akan bahu membahu memberantas sikap dan budaya prilaku koruptif dari bumi Kalbar ini.

“Tentunya dengan penegakan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah dalam Tindak Pidana Korupsi dan penerapan Keadilan Restoratif Restoratif Justice (RJ),” tutur Masyhudi.

Dia pun mengungkapkan bahwa kampanye anti korupsi maupun pemberian edukasi dalam pemberantasan budaya dan prilaku koruptif mendapat dukungan penuh dari pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Ada edarannya dari pak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung,” tandas Masyhudi.

Berdasarkan informasi yang didapat, selain di Universitas Kapuas Sintang, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi sudah memberikan kuliah umum anti korupsi di Politeknik Negeri Ketapang, Politeknik Negeri Sambas.

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Soelthan M Tsjafioeddin Singkawang, Politeknik Putussibau di Kapuas Hulu, Universitas Kapuas Sintang dan Institut Teknologi Keling Kumang Sekadau.

Dalam perkuliahan umum tersebut, Dr. Masyhudi juga menjelaskan tentang tindakan pidana korupsi, dimana korupsi masih menjadi prioritas utama penegak hukum, agar tidak terjadi khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.

“Kita tau bersama bahwa kalau korupsi merugikan negara dan masyarakat, sehingga masih menjadi prioritas utama untuk penegakan hukum itu sendiri, baik Kejaksaan, Polisi dan KPK,” ungkapnya.

Meski pada kuliah umum sebahagian besar bukan mahasiswa hukum, tapi perhatian dan apresiasi para mahasiswa terhadap sikap, prilaku dan budaya Anti korupsi cukup tinggi.

Menurutnya, semua pekerjaan dilakukan untuk menjalani tugas dan fungsi Kejaksaan berdasarkan peraturan negara. Tak dipungkiri terjadi dialog interaktif yang efektif antara mahasiswa dengan pihak Kejati Kalbar.

“Ini sebuah kemajuan dan apresiasi yang baik bagi generasi muda bersikap dan berprilaku anti korupsi,” pungkas Masyhudi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB