Diduga, BPN & Bapenda Kota Bekasi Langgar UU Terhadap Pemohon PTSL

- Jurnalis

Rabu, 7 Desember 2022 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Yunus Efendi

Foto: Yunus Efendi

BERITA BEKASI – Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang digiatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2017 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia bertujuan agar masyarakat Indonesia memiliki legalitas kepemilikan tanah yang banyak belum bersertifikat secara serentak.

Al-hasil, program unggulan Presiden Jokowi tersebut dapat dikatakan berhasil dan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan dibeberapa wilayah program ini masih terus berjalan.

Kota Bekasi salah satu wilayah yang mendapatkan kuota Program Nasional (Prona) atau PTSL, dimana sudah banyak yang selesai maupun yang masih berlangsung seperti diwilayah Jati Murni dan tidak sedikit yang menjadi masalah yang terindikasi cacat administrasi bahkan cacat secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyelidikan yang dilakukan Ketua Ombudsman Muda Indonesia, Badan Penyelidik Nasional Indonesia Crisis Center (OMI-BPN ICC ) wilayah Regional Jawa Barat dan DKI Jakarta, Yunus Efendi, menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan BPN Kota Bekasi dalam penerbitan sertifikat PTSL.

Temuan itu, seperti penerapan pemberlakuan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat pemohon PTSL, dimana perhitungan pemberlakuan BPHTB terhutang juga tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan tentang BPHTB.

“Bapenda memberlakukan perhitungan sendiri, sehingga membuat polemik dimasyarakat yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi,” terang Yunus Efendi kepada Matafakta.com, Rabu (7/11/2022).

Baca Juga :  Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024

Dikatakannya, dari investigasi yang dilakukan secara acak dibeberapa wilayah di Kota Bekasi, ditemukan puluhan sertifikat yang di stempel BPHTB terhutang oleh BPN tanpa sebuah payung hukum, cenderung menggunakan kesewenangan atau menggunakan hukum selera.

Alhasil, kata Yunus, membuat masyarakat sangat dibebankan, ditagih pajak BPHTB tidak sesuai dengan UU RI Nomor  28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah ( PDRD), UU RI Nomor: 20 tahun 2000, tentang BPHTB dan tentang Penyelesaian BPHTB terhutang sertifikat PTSL pasca UU No. 1  tahun 2022.

Dari sekian banyak sertifikat yang dikeluarkan BPN Kota Bekasi dalam program PTSL tersebut, tidak sedikit sertifikat yang dimiliki masyarakat justru dikategorikan cacat secara administrasi, sertifikat distempel BPHTB terhutang, kemudian dihapus kembali.

“Dan banyak sertifikat yang justru dikategorikan free BPHTB berdasarkan Undang-Undang yang ada, justru di stempel oleh BPN dengan sewenang-wenang,” ulasnya.

Bahkan, kata Yunus, temuan tersebut tidak hanya terkait BPHTB terhutang, melainkan banyak sertifikat yang diterbitkan dengan alas hak yang keliru dan tidak sesuai dengan yang tercetak dalam buku sertifikat.

Baca Juga :  Raih Keuntunga Besar, PT. PWI 6, Gunakan PT. SHB3 Tak Berizin

Atas temuan itu, Yunus dengan melampirkan alat bukti yang cukup dan valid juga aduan masyarakat dan temuan dari Tim penyelidik OMI-BPN ICC wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta akan segera melaporkan ke Menteri ATR BPN, KPK,  Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri dan Ombudsman RI.

“Ini adalah bentuk maladministrasi perilaku dan perbuatan melawan hukum dan etika maladministrasi dalam memberikan pelayanan publik yang sudah terjadi di beberapa instansi terkait,” jelasnya.

Langkah ini, tambah Yunus, demi mendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan sertifikat yang dimiliki masyarakat dan mengedepankan sebuah legalitas hukum yang diakui oleh Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia.

“Hal ini senada dengan apa yang di sampaikan Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu saat berkunjung di Kota Bekasi saat membagikan sertifikat PTSL diwilayah Jati Murni, dimana sertifikat tanah penting bagi setiap warga sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimilikinya,” pungkas Yunus.

Sebelumnya, Ketua OMI-BPN ICC Wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta Yunus Efendi sudah melayangkan surat somasi kepada Kepala BPN Kota Bekasi pada Jumat 2 Desember 2022 melalui loket penerimaan surat masuk di Kantor BPN Kota Bekasi. (Mul)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB