Korban Kecewa, PN Jakpus Vonis Terdakwa KDRT 12 Bulan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 1 Desember 2022 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Manisa warga negara India sekaligus korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sangat kecewa atas putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap suaminya, Kamal Mangwani selama 12 bulan penjara.

“Saya sangat kecewa atas vonis Majelis Hakim PN Jakpus tidak berpihak pada korban KDRT. Padahal saya selalu dipukuli oleh terdakwa kapan saja didalam rumah dengan alasan tidak jelas,” kata Manisa seusai persidangan di PN Jakpus dengan nada sedih, Kamis (1/12/2022).

Menurut dia, kadang-kadang persoalan timbul karena masalah anak. “Ada juga masalah foto yang saya kirim kepada seorang pria ahli psikiater di India yang akan mengobati anak saya yang nomor satu. Hal ini terjadi antara tahun 2006 sampai 2009,” imbuhnya.

Manisa menilai vonis ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan terhadapnya. Apalagi vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.

Kasus KDRT ini bermula di Apartemen Cempaka Mas Jakarta Pusat pada tahun 2006 sampai 2009. Setelah dikaruniai dua orang anak, Manisha kerap menjadi korban KDRT baik secara fisik dan psikis yang dilakukan suaminya, Kamal. Sehingga sekujur tubuhnya mengalami luka luka.

Puncak dari KDRT yang dilakukan Kamal Mangwani terjadi antara tahun 2015 sampai dengan 2021, khususnya dari bulan Januari hingga dengan September hingga Manisa tak sadarkan diri. Beruntung kini Manisa telah berpisah dengan suaminya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB