Satu DPO dari Lima Pelaku Perkosaan Anak di Kota Bekasi Diserahkan ke Polres  

- Jurnalis

Selasa, 22 November 2022 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Hari ini, satu dari lima pelaku pemerkosa anak di Kota Bekasi yang sempat masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial WY diserahkan sekelompok kerabat orang tua korban yang simpatik atas kejadian yang menimpa anak permpuannya.

“Tadi pas kita ngeliat WY mau lapor polisi dulu takut keburu kabur lagi ya kita tangkap aja terus kita serahkan ke Polres,” kata salah satu kerabat orang tua korban yang enggan namanya disebutkan kepada Matafakta.com, Selasa (22/11/2022).

Sebelumnya, sambung sumber, polisi sudah berulang kali menyatroni rumah orang tua pelaku, namun pelaku WY, tidak pernah ditemukan atau berada dirumah bahkan pelaku dikabarkan sempat lari ke daerah yaitu wilayah Sukabumi.

“Tahunya tadi kita ngeliat WY langsung aja kita kejar dan kita amankan, kan WY sudah berstatus DPO. Kalau kita lapor polisi dulu khwatir pelaku keburu ngilang lagi. Kalau ngak DPO juga kita takut salah ngamanin,” tandasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota, lebih dulu mengamankan ke-empat pelaku perkosaan anak dibawah umur yang baru berusia 14 tahun yang dicekoki minuman keras (miras) yakni, EK, AR, IP dan AV. Sementara WY keburu kabur, sehingga pelaku WY masuk dalam status DPO.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 26 Oktober 2022, bermula saat korban anak perempuan yang baru berusia 14 tahun ini dipanggil ke-lima pelaku yang tengah berada disebuah warung yang menjual minuman keras (miras) yang berlokasi di Jalan DPRD Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Karena sudah saling kenal, korban menghampiri ke-lima pelaku lalu mencekoki menuman yang sudah dicampur obat, sehingga korban mulai mengalami pusing dan langsung dibawa ke-lima pelaku kesebuah tempat karaoke diwilayah Betos. Ditempat itulah korban digarap ke-lima pelaku. (Mul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB