LQ Indonesia Law Firm Himbau KAI Cek Fakta Sebelum Komentar Kasus NR

- Jurnalis

Kamis, 17 November 2022 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aldwin Rahardian (Kemeja Putih) Bersama Natalia Rusli (NR)

Foto: Aldwin Rahardian (Kemeja Putih) Bersama Natalia Rusli (NR)

BERITA JAKARTA – Co Founder LQ Indonesia Law Firm, Leo Detri, SH, MH menghimbau baiknya Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjutju Sandjaya cek fakta sebelum banyak komentar ngawur KAI yang nantinya makin mencoreng reputasi Advokat.

Sebelumnya, Aldwin Rahardian, selaku Wakil Ketua KAI menduga, Natalia Rusli (NR) dikriminalisasi oleh para korbannya. Advokat Leo Detri yang mengikuti kasus NR menilai bahwa Penyidik Polres Jakarta Barat, sudah mengikuti aturan yang berlaku.

“NR sudah melaporkan perkara ini ke Propam dan sudah dilakukan gelar perkara khusus secara terbuka, sehingga proses sudah dilakukan secara fair dan diketahui oleh unsur Kepolisian,” terang Leo kepada Matafakta.com, Kamis (17/11/2022).

Karena, sambung Leo, dalam gelar perkara hadir korban, tersangka NR serta kepolisian unsur Itwasum, Propam, Wasidik dan Bidkum, sehingga NR sudah menyampaikan keberatan dia selaku Advokat yang merasa dikriminalisasi.

“Advokat dari LQ Indonesia Law Firm hadir dalam gelar perkara khusus mendampingi beberapa korban dan memantau langsung duduk perkara. Sedangkan Aldwin maupun perwakilan KAI tidak hadir dalam gelar, karena bukan pihak terkait perkara,” sindirnya.

Leo mengingatkan, baiknya jika KAI Tjutju Sandjaya, tidak paham duduk perkara dan fakta secara konkret terkait kasus NR, tidak perlu komentar dan terlihat menyudutkan Polri yang sudah profesional dalam proses perkara.

“Polri dalam gelar perkara bahkan memberikan keleluasaan kepada NR untuk menyampaikan seluruh aspirasi dan didampingi banyak penasehat hukum yang membela NR saat itu,” tutur Leo.

Apalagi, lanjut Leo, diketahui NR punya banyak kenalan Jenderal Polri, tidak mungkin dijadikan tersangka tanpa unsur pidana dan alat bukti yang cukup.  KAI tampaknya terburu-buru menyimpulkan tanpa mendapatkan fakta perkara yang ada dengan benar.

“NR ditetapkan sebagai tersangka justru karena mengaku Advokat dan menerima fee Advokat sebelum dilantik menjadi Advokat, sehingga imunitas Advokat belum berlaku saat itu. Kita harus dukung kepolisian yang dalam kasus NR sudah bertindak professional,” jelasnya.

Leo justru menghimbau agar Aldwin Rahardian dan KAI menasehati NR untuk menaati aturan yang berlaku dan hadapi proses hukum layaknya Alvin Lim yang sudah berani menghadapi proses hukum.

Diketahui NR mangkir dan menghindari panggilan polisi Polres Metro Jakarta Barat untuk penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

“KAI sebagai Organisasi Advokat tidak elok jika justru membiarkan NR menghindar dan kabur dari perkara hukum yang berjalan. Masa Organisasi Advokat tidak mengikuti hukum yang berlaku dan membangkang proses hukum?,” sindir Leo lagi.

“Jika benar kenapa harus takut, nanti kan semua terbuka di Pengadilan duduk perkaranya. Jika NR benar tentunya akan divonis tidak bersalah. Masyarakat dan KAI bisa ikuti sidang terbuka dan nanti lihat, benar NR menipu atau tidak?,” lanjutnya Leo.

Leo menegaskan, penting untuk LQ Indonesia Law Firm meluruskan pernyataan KAI yang dinilai belum mengakomodasi fakta sebenarnya agar masyarakat tidak salah paham terhadap Institusi Polri yang sedang berbenah.

KAI Tjutju juga diminta menghormati putusan etik KAI versi Erman Umar yang sebelumnya sudah mengelar sidang Kode Etik dan menyatakan NR melanggar etik dan di cabut Kartu Anggota KAI versi Erman Umar.

Diketahui ketika dicabut keanggotaan KAI Erman Umar, NR pindah ke KAI versi Tjutju Sanjaya.

“Jangan sampai oknum berlindung di balik Organisasi Advokat terhadap kejahatan yang dilakukannya. Sudah dinyatakan bersalah di OA satu dan pindah ke OA lainnya. OA wajib cermat dan hati-hati, karena oknum pengacara itu ada,” pungkasnya.

Diketahui, bahwa NR pengacara yang dikabarkan lebih hebat dari Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Barat dan berkas perkara sudah dianggap lengkap oleh Kejari Jakarta Barat, namun NR diketahui mangkir panggilan polisi untuk diserahkan ke Kejaksaan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB