Kejaksaan Nyatakan Lengkap Berkas Dugaan Penipuan Oknum Pengacara NR

- Jurnalis

Rabu, 16 November 2022 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Natalia Rusli dan Gedung Kejari Jakbar

Foto: Natalia Rusli dan Gedung Kejari Jakbar

BERITA JAKARTA – Diketahui bahwa berkas perkara Tersangka oknum pengacara NR dengan dugaan penipuan dan penggelapan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat tanggal 12 Oktober 2022 kemarin.

Pelimpahan tahap kedua sedianya dilakukan pada Selasa 15 November 2022 pukul 10.00 WIB pagi, termasuk surat panggilan terhadap Tersangka NR sudah diserahkan penyidik Kepolisian sejak hari Jumat tanggal 11 November 2022.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Presedium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dalam kasus ini, bila faktanya sudah berkali-kali Tersangka NR tidak kooperatif, tetapi penyidik masih tidak menahan NR maka IPW melihat ada kejanggalan.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan juga praktik di dalam penyidikan, seorang tersangka yang tidak kooperatif, bisa segera ditahan, karena telah menyulitkan kerja penyidik,” tegas Sugeng, Rabu (16/11/2022).

Selain itu, kata Sugeng, tentunya akan menjadi suatu asumsi besar di publik ada apa di balik itu semua? Tudingan miring ini tentunya dapat merusak citra dan nama baik para penyidik maupun Kapolres Metro Jakarta Barat bahkan hingga Kapolri dan Institusi Polri.

“Atas hal itu, guna menjawab keraguan publik, tentunya penahanan terhadap Tersangka NR adalah solusi terbaik. Jangan terus memperburuk citra Polri jalankan sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” pesannya.

Sebab, lanjut Sugeng, ketika penyidik merasa dipersulit pekerjaannya tetapi penyidik tidak menahan tersangka, berarti ada satu hambatan psikologis yang dialami oleh penyidik untuk menahan tersangka. Nah, apa hambatan psikologis itu?

“Bisa saja karena ada tekanan atau intervensi dari atasan penyidik atau telah terbangun suatu relasi diantara penyidik dengan tersangka, sehingga membuat penyidik tidak bebas atau tidak dapat menjalankan kewenangannya secara lugas kepada tersangka atau bisa disebut dengan adanya suatu dugaan kolusi,” tandasnya.

Terpisah Kuasa Hukum korban, Tenrie Moeis, SH bersama rekan dalam hal ini menyatakan apresiasi dan rasa terima kasih kepada para penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang telah menangani kasus Tersangka NR dari awal hingga akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

“Tetapi tentunya apabila berkas sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan maka Polres Jakarta Barat harus segera melimpahkan barang bukti dan Tersangka NR dalam pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya.

Selain itu, apabila Tersangka NR tidak kooperatif seperti ini, dan ditengarai juga bukan yang pertama kalinya maka sudah seharusnya Kapolres Metro Jakarta Barat selaku pemimpin tertinggi di kesatuannya untuk segera memerintahkan penangkapan dan penahanan Terhadap Tersangka NR.

“Hal ini tentunya supaya segera menjawab pertanyaan masyarakat luas bahwa tidaklah benar Tersangka NR seolah mendapat perlindungan sehingga susah ditangkap ataupun tidak bisa ditahan di kepolisian khususnya Polres Metro Jakbar,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB