Pesan Mantan Hakim Agung Prof Supandi: Jangan Generalisir MA Sarang Koruptor

- Jurnalis

Selasa, 15 November 2022 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Hakim Agung Prof. Supandi

Foto: Mantan Hakim Agung Prof. Supandi

BERITA JAKARTA – Mahkamah Agung (MA), melepas Hakim Agung Prof. Supandi sekaligus Ketua Muda Mahkamah Agung Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah purna bakti.

Dalam perjalanan tugasnya sebagai Hakim Agung, Prof. Supandi berhasil melakukan transformasi yang dilakukan MA dari Peradilan Konvensional menjadi Peradilan yang berbasis teknologi informasi (Digitalisasi Peradilan).

Sebab menurutnya adalah langkah yang tepat untuk menjawab tantangan zaman dan perkembangan peradaban dunia.

“Namun transformasi itu, berproses dan membutuhkan waktu dan tidak seperti membalik telapak tangan,” ujarnya, Selasa (15/11/2022).

Dikatakannya, dalam proses itu tentu ada unsur-unsur yang berperilaku sebagai “dinosaurus perubahan”.

Selain itu, pimpinan MA tanpa henti dan tidak mengenal lelah mengkomunikasikan betapa pentingnya proses perubahan ini bagi peradilan.

“Bahkan bagi bangsa dan negara Indonesia selaras dan searah dengan tujuan dicapainya e-goverment di Indonesia.

Supandi menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam laporan tahunan MA memberikan apresiasi atas proses perubahan itu.

“Sehingga kami mendapat dukungan serta puluhan piagam penghargaan dari lembaga penyelenggaraan negara,” tutur dia dengan senyuman.

Ia mengatakan hasil penelitian transparansi internasional dan penelitian Komisi Yudisial (KY) tahun 2022, bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap MA mencapai diatas 82 persen.

“Berarti masih 18 persen lagi yang masih perlu ditingkatkan. Sehingga wajar jika kasus oknum Hakim Agung ini terjadi dan belum dibuktikan dengan penuh kebenarannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, sangat naif jika perilaku oknum-oknum Hakim Agung digeneralisasikan bagi seluruh Hakim Agung dengan menyatakan MA sebagai sarang koruptor.

“Sementara di MA ada lebih dari 50 orang Hakim Agung yang dipilih sendiri oleh DPR,” pungkas Prof. Supandi. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB