Pesan Mantan Hakim Agung Prof Supandi: Jangan Generalisir MA Sarang Koruptor

- Jurnalis

Selasa, 15 November 2022 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Hakim Agung Prof. Supandi

Foto: Mantan Hakim Agung Prof. Supandi

BERITA JAKARTA – Mahkamah Agung (MA), melepas Hakim Agung Prof. Supandi sekaligus Ketua Muda Mahkamah Agung Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah purna bakti.

Dalam perjalanan tugasnya sebagai Hakim Agung, Prof. Supandi berhasil melakukan transformasi yang dilakukan MA dari Peradilan Konvensional menjadi Peradilan yang berbasis teknologi informasi (Digitalisasi Peradilan).

Sebab menurutnya adalah langkah yang tepat untuk menjawab tantangan zaman dan perkembangan peradaban dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun transformasi itu, berproses dan membutuhkan waktu dan tidak seperti membalik telapak tangan,” ujarnya, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Dikatakannya, dalam proses itu tentu ada unsur-unsur yang berperilaku sebagai “dinosaurus perubahan”.

Selain itu, pimpinan MA tanpa henti dan tidak mengenal lelah mengkomunikasikan betapa pentingnya proses perubahan ini bagi peradilan.

“Bahkan bagi bangsa dan negara Indonesia selaras dan searah dengan tujuan dicapainya e-goverment di Indonesia.

Supandi menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam laporan tahunan MA memberikan apresiasi atas proses perubahan itu.

“Sehingga kami mendapat dukungan serta puluhan piagam penghargaan dari lembaga penyelenggaraan negara,” tutur dia dengan senyuman.

Ia mengatakan hasil penelitian transparansi internasional dan penelitian Komisi Yudisial (KY) tahun 2022, bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap MA mencapai diatas 82 persen.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

“Berarti masih 18 persen lagi yang masih perlu ditingkatkan. Sehingga wajar jika kasus oknum Hakim Agung ini terjadi dan belum dibuktikan dengan penuh kebenarannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, sangat naif jika perilaku oknum-oknum Hakim Agung digeneralisasikan bagi seluruh Hakim Agung dengan menyatakan MA sebagai sarang koruptor.

“Sementara di MA ada lebih dari 50 orang Hakim Agung yang dipilih sendiri oleh DPR,” pungkas Prof. Supandi. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB