Korban Gelisah, Para Terdakwa Dugaan Penyekapan Serasa Tak Bersalah

- Jurnalis

Selasa, 15 November 2022 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terdakwa Cornelis, Alex dan Arlin, terkesan berbelit-belit dan mengaku tidak tahu isi dari Beriata Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/11/2022) kemarin.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Rudi Kindarto, ketiga terdakwa pun tidak mengaku bersalah dan tidak tahu mengapa dirinya dihadapkan kepersidangan.

Sementara itu, Ari Gunawan dan kawan-kawan yang dipanggil dari Bandung untuk berdamai dengan para terdakwa, tampak gelisah dipersidangan sambil bergumam “Yah kenapa ngak ngaku salah haduuuuh,” gumam Ari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim pun memohon maaf kepada para korban karena para terdakwa tidak merasa bersalah maka tidak ada perdamaian “Apa yang mau didamaikan kalau tidak ada yang bersalah,” cletuk Ketua Majelis, Rudi Kindarto bingung.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Dalam persidangan, terdakwa Arlin mengaku, pernah tinggal di mess Angkatan Laut (AL), kerena kapalnya terbakar. Sementara, Cornelis seorang nelayan sudah dua minggu tinggal ditempat tersebut.

Selain itu, para terdakwa juga mengatakan yang nginap banyak yang datang dari Surabaya 5 orang yaitu Ari dan kawan-kawan.

Terdakwa Arlin dan Cornelis mengaku, numpang tidur sambil menunggu kerjaan yang diperintahkan Agus untuk mencatat nama-nama orang yang datang dari Surabaya dengan janji nanti akan dibelikan rokok apabila mereka (para korban) akan diberangkatkan.

Sementara, terdakwa Alex adalah yang menyewa tempat tersebut yang digunakan sebagai kantor. Setahu para tetdakwa, para koban mau jadi ABK. Para terdakwa mengaku, tidak tahu isi BAP, karena belum dibaca semua sudah langsung tandatangan.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Terdakwa Alex juga mengatakan, bahwa kantornya digrebeg lalu dipanggil suruh jadi saksi tahu-tahu ngak boleh pulang.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan mengatakan, ada orang datang kalian yang catat nama-namanya. Alek juga mengaku pada saat pemeriksaan saat pelimpahan berkas Anton saya kenal ini temanku, saya disuruh jaga, tempat Alex yang sewa, betul begitu?

“Lalu, ngapain minta maaf, minta damai, menyantuni para terdakwa kalau kalian tidak bersalah,” tegas Jaksa yang membungkam para terdakwa yang dijerat dengan Pasal 333 tentang penyekapan. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB