Pakar Prof Andi Hamzah Sebut Jaksa Dilarang Bertemu Pihak Berperkara

- Jurnalis

Kamis, 10 November 2022 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Prof. Andi Hamzah dan saat penanaman pohon bakau Kejati DKI dengan Distamhut

Foto: Prof. Andi Hamzah dan saat penanaman pohon bakau Kejati DKI dengan Distamhut

BERITA JAKARTA – Pertemuan antara pihak berperkara dan oknum Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) adalah perbuatan terlarang baik dalam Kode Etik Jaksa maupun sumpah jabatan Jaksa. Hal itu, dikatakan Pakar Hukum Pidana Prof. Andi Hamzah.

Sebab, kata Prof. Andi Hamzah, dalam sumpah jabatan terucap untuk mendapat jabatan, baik dengan langsung maupun dengan tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga.

“Tidak boleh pihak Jaksa bertemu dengan pihak berperkara baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas Profesor Andi Hamzah saat dimintai tanggapannya soal acara bakti sosial antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, kegiatan bakti amal sosial penanaman ribuan bibit pohon bakau jenis rhizophora yang berlangsung di Hutan Mangrove Blok Elang Laut, Penjaringan, Jakarta Utara, dinilai berpotensi melanggar Kode Etik dan sumpah jabatan Jaksa.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Seperti publik telah mengetahui, acara amal bakti Kejati dengan Distamhut Provinsi DKI Jakarta tersebut disinyalir merupakan bentuk modus lawas guna menjalin “soliditas” antara pihak beperkara dengan Aparat Penegak Hukum. Terlebih lagi, kedua instansi negara tersebut tengah berperkara.

Dalam sambutannya, di Hutan Mangrove Blok Elang Laut, Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk mengingat dan mengenang para pahlawan pemuda-pemuda pada peristiwa di tanggal 28 Oktober 1928 yaitu Kongres Pemuda II yang menjadi momen pembacaan ikrar Sumpah Pemuda.

“Kegiatan hari ini adalah untuk mengingat dan mengenang para pahlawan pemuda-pemuda pada peristiwa di tanggal 28 Oktober 1928 yaitu Kongres Pemuda II yang menjadi momen pembacaan ikrar Sumpah Pemuda,” kata Reda, Jumat 28 Oktober 2022 lalu.

Namun acara serenomial dimaksud patut diduga sarat akan kepentingan. Sebab disaat bersamaan Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI, masih mengusut dugaan rasuah di instansi Distamhut terkait perkara pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Nurcahyo Jungkung Madyo memastikan, pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka maupun saksi-saksi dalam perkara pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018.

“Kami masih tetap melakukan pemeriksaan para tersangka maupun saksi-saksi. Dan tidak akan lagi akan memasuki tahap pemberkasan. Nanti saya kabari,” pungkas Nurcahyo saat dikonfirmasi mengenai dugaan rasuah Distamhut, Senin 7 November 2022 kemarin.

Mirisnya lagi, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati berserta jajaran turut hadir dan melakukan penanaman pohon bakau bersama Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani berserta jajarannya.

Selain itu, menurut sumber pihak Kejaksaan, kabarnya Suzi Marsitawati pun pernah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati DKI sebagai saksi dalam dugaan rasuah dimaksud yang diduga merugikan negara senilai Rp17,7 miliar tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB