Pakar Prof Andi Hamzah Sebut Jaksa Dilarang Bertemu Pihak Berperkara

- Jurnalis

Kamis, 10 November 2022 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Prof. Andi Hamzah dan saat penanaman pohon bakau Kejati DKI dengan Distamhut

Foto: Prof. Andi Hamzah dan saat penanaman pohon bakau Kejati DKI dengan Distamhut

BERITA JAKARTA – Pertemuan antara pihak berperkara dan oknum Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) adalah perbuatan terlarang baik dalam Kode Etik Jaksa maupun sumpah jabatan Jaksa. Hal itu, dikatakan Pakar Hukum Pidana Prof. Andi Hamzah.

Sebab, kata Prof. Andi Hamzah, dalam sumpah jabatan terucap untuk mendapat jabatan, baik dengan langsung maupun dengan tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga.

“Tidak boleh pihak Jaksa bertemu dengan pihak berperkara baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas Profesor Andi Hamzah saat dimintai tanggapannya soal acara bakti sosial antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Pasalnya, kegiatan bakti amal sosial penanaman ribuan bibit pohon bakau jenis rhizophora yang berlangsung di Hutan Mangrove Blok Elang Laut, Penjaringan, Jakarta Utara, dinilai berpotensi melanggar Kode Etik dan sumpah jabatan Jaksa.

Seperti publik telah mengetahui, acara amal bakti Kejati dengan Distamhut Provinsi DKI Jakarta tersebut disinyalir merupakan bentuk modus lawas guna menjalin “soliditas” antara pihak beperkara dengan Aparat Penegak Hukum. Terlebih lagi, kedua instansi negara tersebut tengah berperkara.

Dalam sambutannya, di Hutan Mangrove Blok Elang Laut, Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk mengingat dan mengenang para pahlawan pemuda-pemuda pada peristiwa di tanggal 28 Oktober 1928 yaitu Kongres Pemuda II yang menjadi momen pembacaan ikrar Sumpah Pemuda.

“Kegiatan hari ini adalah untuk mengingat dan mengenang para pahlawan pemuda-pemuda pada peristiwa di tanggal 28 Oktober 1928 yaitu Kongres Pemuda II yang menjadi momen pembacaan ikrar Sumpah Pemuda,” kata Reda, Jumat 28 Oktober 2022 lalu.

Namun acara serenomial dimaksud patut diduga sarat akan kepentingan. Sebab disaat bersamaan Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI, masih mengusut dugaan rasuah di instansi Distamhut terkait perkara pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Nurcahyo Jungkung Madyo memastikan, pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka maupun saksi-saksi dalam perkara pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018.

“Kami masih tetap melakukan pemeriksaan para tersangka maupun saksi-saksi. Dan tidak akan lagi akan memasuki tahap pemberkasan. Nanti saya kabari,” pungkas Nurcahyo saat dikonfirmasi mengenai dugaan rasuah Distamhut, Senin 7 November 2022 kemarin.

Mirisnya lagi, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati berserta jajaran turut hadir dan melakukan penanaman pohon bakau bersama Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani berserta jajarannya.

Selain itu, menurut sumber pihak Kejaksaan, kabarnya Suzi Marsitawati pun pernah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati DKI sebagai saksi dalam dugaan rasuah dimaksud yang diduga merugikan negara senilai Rp17,7 miliar tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB