Testimoni Ismail Bolong Diduga Untuk Menutupi Kasus Korupsi Kakap Tambang PT. MHU

- Jurnalis

Selasa, 8 November 2022 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ismail Bolong

Foto: Ismail Bolong

BERITA JAKARTA – Testimoni Ismail Bolong diduga modus untuk menyembunyikan kasus mafia tambang sebenarnya yang disinyalir mendapat backing dari kelompok FS yang merugikan negara hingga mencapai Rp9,3 triliun.

Kasus tersebut, kabarnya telah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), Mahfud MD pada Jumat 16 September 2022.

Kasusnya sendiri kini tengah ditangani penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-26/F.2/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022 dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berbagai elemen masyarakat anti korupsi jangan terkecoh justeru harus merapatkan barisan mengawal penanganan kasus PT. Multi Harapan Utama (PT. MHU),” ujar Direktur Eksekutif Center of Energi And Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Karena, sambung Yusri, hal ini menyangkut kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah yang disinyalir tengah terjadi upaya-upaya lobby yang dilakukan oknum mafia yang bergerak ke instansi Bea dan Cukai dan Syahbandar Samarinda untuk memanipualsi data ekspor.

Sebelumnya, CERI pernah mengungkapkan, bandar judi online 303 berinisial YS bersama AH, seorang mantan narapidana kasus suap di KPK yang disinyalir menguasai saham PT. MHU, perusahaan tambang batubara yang tengah dibidik KPK dan Kejagung.

Konon YS serta AH diduga melakukan korupsi pembayaran royalti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau manipulasi pengapalan dan penjualan batubara untuk ekspor secara illegal pada tahun 2021, sebanyak 8.218.817 MT yang merugikan negara sedikitnya mencapai sebesar Rp9,3 triliun.

Kasus itu, sebagaimana yang telah dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam, Mahfud MD untuk diusut oleh penegak hukum.

Temuan ini, membuat aparat penegak hukum harus lebih serius membongkar dengan memeriksa semua pihak, termasuk PT. MHU, Dirjen Minerba, Bea Cukai, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan guna membuat terang dugaan pidana yang dipersangkakan kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan Dirjen Bea Cukai mengawasi anak buahnya di Samarinda.

Baca Juga :  KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri

“Demikian pula Menteri Perhubungan RI agar memantau ketat Syahbandar Samarinda dari serangan fajar mafia yang hendak memanipulasi data ekspor. PT. MHU yang telah dilaporkan merugikan negara Rp9,3 triliun,” ujar Yusri.

KASUS BERMULA

Kasus itu, bermula pada tahun 2021, PT. MHU mendapatkan RKAB sebanyak 10.600.000 MT, sebagaimana persetujuan RKAB Tahun 2021 yang ditandatangani Dirjen Minerba, Ridwan Djamaludin  tertanggal 30 Desember 2020.

Pada tanggal 24 Juni 2021, PT. MHU mendapatkan persetujuan perubahan RKAB Tahun  2021 menjadi sebanyak 14.520.602 MT.

Namun pada kenyataannya realisasi pengapalan dan penjualan batubara oleh PT.  MHU hingga bulan Desember 2021 mencapai sebanyak 22.739.419 MT, berdasarkan data pengapalan PT. MHU di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang berkesesuaian dengan quantity pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) di Ditjen Minerba.

Diduga, PT. MHU berhasil membobol system IT Ditjen Minerba sehingga membuat system Moms dan IT pada Ditjen Minerba tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, sehingga meskipun RKAB Tahun 2021 sudah habis terserap PT. MHU tetap dapat melakukan pengapalan dan penjualan ekspor batubara hingga mencapai sebanyak 22.739.419 MT.

Pada tahun 2021 diduga terdapat pengapalan dan penjualan ekspor batubara yang transaksinya tidak dilaporkan (un-reporting), lantaran berstatus illegal atau tidak sah dan tidak sesuai ketentuan oleh PT. MHU sebanyak 8.218.817 MT.

“PT. MHU seharusnya tidak dapat membuat Royalty Provisonal yang baru pada ePNBP Minerba, karena terdapat Royalty Provisional yang belum difinalkan lebih dari 30 hari dari tanggal rencana pengapalan. Bahkan lebih dari satu tahun. Namun ePNBP PT. MHU tidak terblokir, karena dibobol tadi,” jelas Yusri.

Baca Juga :  Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum

“Saya meyakini yang dimaksud Menko Polhukam, Mahfud MD sudah ada kasus mafia tambang yang dilaporkan ke kantornya,” tambah Yusri.

Tim penyelidik aparat penegak hukum, menurutnya perlu mendalami pula dugaan penyimpangan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) oleh PT. MHU. Berdasarkan data pada Ditjen Minerba Tahun 2021, PT. MHU melaporkan telah memenuhi kewajiban DMO sebanyak 4.095.243 metrik ton.

Akan tetapi dalam catatan PLN pada tahun 2021, PT. MHU hanya menyetor sebanyak 1.398.318 MT. Perlu dilakukan audit investigatif atas kemungkinan terjadinya dugaan penyimpangan dalam kewajban DMO oleh  PT. MHU yang beralasan, sebanyak 2.696.925 MT telah disetorkan ke industri-industri dalam negeri.

Sedangkan terkait testimoni Ismail Bolong yang baru berusia sehari lalu diralat kembali, menurut Yusri Usman tidaklah heran lantaran menurut pembuat testimoni, dibuat dibawah tekanan kelompok jenderal polisi pecatan, Hendra Kurniawan.

Hal itu tampak kasat mata dari cara mantan anggota Polresta Samarinda itu menyampaikan testimoni dengan cara membaca teks yang sudah disiapkan anak buah suami Seali Syah saudara vokalis Noah, Ariel ini.

Kemudian pada tanggal 29 Januari 2022, dibuatlah flowcart alur uang koordinasi dari para penambang batubara ilegal di Wilkum Polda Kaltim. Persoalan lalu timbul tatkala dua hari yang lalu Flowcart tersebut diviralkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, dengan tujuan untuk memfitnah Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Fitnahan itu, diduga dilakukan kelompok Ferdy Sambo yang ingin membalas dendam dengan merusak nama baik Kabareskrim.

Ismail Bolong sendiri menurut Yusri Usman, berdasarkan investigasi CERI melakukan penambangan di areal konsesi batubara PT. Belayan International Coal di Kawasan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur myang batubaranya berdasarkan data di Ditjen Minerba dijual kepada buyer antara lain, PT. ICON, Pan Asia, SAII Resources Pte Ltd, East Gate Commodities dan PT. Sarana Resources. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB