Bela Harga Diri Kekasih, Alip Panca Maulana Berurusan Dengan Hukum

- Jurnalis

Selasa, 8 November 2022 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alip Panca Maulana dengan kekasinya Neng Ulan Padilah

Foto: Alip Panca Maulana dengan kekasinya Neng Ulan Padilah

BERITA JAKARTA – Malang betul nasib Alip Panca Maulana bocah yang baru beranjak dewasa warga Jalan Jembatan 2 Barat RT01/RW10, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, tetap harus menjalankan proses hukumnya meski sudah berdamai dengan korban.

Kepada Matafakta.com, Irfan Maulana (40) selaku ayah korban mengungkapkan, peristiwa itu berawal dari korban Agustinus Gea yang mengirimkan pesan whatsapp ke ponsel pacar anaknya Neng Ulan Padilah dengan kata-kata sebagai cewek BO (Boking Order).

“Kata-kata itu menyinggung perasaan anak saya Alip, sehingga sempat cekcok dengan Alip sampai korban Agustinus sempat meminta nomor ponsel Alip yang berujung minta pertemuan,” terang Irfan saat mendatangi kantor Makamah Pusat Keadilan (MPK), Selasa (8/11/2022).

Selanjutnya, setelah sempat cekcok melalui pesan whatsapp, Minggu 16 Oktober 2022, terjadilah pertemuan antara korban Agustinus Gea dengan Alip Panca Maulana disamping ITC Roxi Mas di Jalan Tanung Selor, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

“Saat bertemu mereka korban Agustinus dengan Alip sempat bersalaman dan berbincang bincang. Namun, saat berbincan-bincang datang teman Agustinus yang bernama Saiyanus Gulo tanpa banyak bicara langsung mencekik dan menonjok Alip berkali kali,” katanya.

Bahkan, sambung Irfan, teman Alip bernama Muhamat Riski Ibrahim berusaha melerai pemukulan yang dilakukan Saiyanus Gulo, karena body atau perawakan badan Saiyanus Gulo lebih besar dari perawakan Alip.

“Muhamad Riski juga ikut dipukul Saiyanus Gulo. Kalau anak saya bocah baru gede kemaren baru berusia 19. Sementara, lawannya sudah pada dewasa dan perawakan badannya juga gede-gede dibandingkan anak saya,” ungkapnya.

Merasa terancam jiwanya dan merasa tidak berimbang dengan kelompok Agustinus akhirnya Alip mengeluarkan celurit kecil dari balik bajunya dan mengejar Agustinus dan teman temannya yang sempat berhamburan lari.

“Saat lari Agustinus terjatuh dan menimpa motor yang sedang terparkir, sehingga luka pada pelipisnya. Nah, disitulah Alip langsung menusuk Agustinus dengan celurit dibagian pinggang bagian belakang,” imbuhnya.

Melihat itu, lanjut Irfan, Alip kembali diserang teman-teman Agustinus dengan balok, sehingga Alip berusaha lari menyelamatkan diri pulang kerumah, karena merasa perkelahian yang tidak berimbang dengan kelompok Agustinus.

“Besoknya, Senin 17 Oktober 2022, anak saya Alip langsung dijemput dan dibawa ke Polda Metro Jaya. 19 Oktober 2022 terjadi kesepakatan damai dengan korban Agustinus yang disaksikan aparat Kelurahan yang diwakilkan RT dengan membawa uang Rp10 juta,” tuturnya.

Sebelumnya, tambah Irfan, uang perdamaian yang diminta sebesar Rp20 juta oleh pihak korban Agustinus. Karena tidak ada uang sesuai permintaan akhirnya sepakatlah korban menerima Rp10 juta dengan perdamaian secara tertulis.

“Tapi, ternyata perdamaian kedua belah pihak itu juga tidak bisa menghentikan proses hukum Alip anaknya di Polda Metro Jaya bahkan berkas Alip sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Barat,” pungkas Irfan. (Soyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB