Rehab Musholla Tertua Massa Perjuangan di Kampung Walahir Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 4 November 2022 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musholla At Taufiq

Musholla At Taufiq

BERITA BEKASI – Musholla At Taufiq, musholla tertua yang berlokasi di Kampung Walahir RT01/RW04, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini tengah direhab total.

Menurut sesepuh dan tokoh pemuda Kampung Walahir, berawal berdirinya musholla At Taufiq ini dengan bertiang kayu, berlantai panggung, bertembok bilik pagar dan di dirikan oleh Baba Ongkin, ulama dari Jakarta, diwaktu itu dimasa perjuangan bangsa Indonesia.

Dengan berjalannya waktu pembangunan musholla At Taufiq sudah mengalami empat kali renovasi dan sekarang ini dilihat sudah berdirinya 18 tiang bercor beton, Musholla At Taufiq ini bakal berlantai dua secara bertahap dan menjadi aikon musholla di Desa Karangraharja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhamdulillah, pembangunan musholla ini dari tanggal 19 Oktober 2022 dan target kita dengan pelaksana pembangunan berencana tiga bulan artinya di akhir tahun 2022 ini harus sudah selesai pembangunan,” kata Ketua DKM Musholla At Taufiq, Rudi, Kamis (3/11/2022).

Dijelaskan Rudi, musholla At Taufiq berawal pembangunan musholla dengan luas tanah 7×12 meter persegi dan sekarang di buat menjadi 6×12 meter persegi dengan kontruksi pembangunan oleh arsitek H. Misar, matrial Puri Mutiara Indah.

Baca Juga :  Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Dengan, lanjut Rudi, luas tanah 7×12 meter persegi yang sekarang menjadi 6×12 meter persegi itu untuk kaum ibu. Ada pun sumber dana itu, kita dari awal itu Rp13 juta dan itu pun uang khas prelek beras yang di pungut setiap Minggu oleh kaum ibu dari jama’ah Musholla At Taufiq.

“Nah dari situlah muncul motivasi dari jama’ah dan warga untuk merenovasi musholla dan memang musholla ini layak harus direnovasi.” ujarnya.

Ternyata, sambung Rudi setelah lakukan pembongkaran musholla, ini bukan sekedar renovasi tapi harus direhab total, bahkan ini juga sudah dinyatakan pihak pelaksana bahwa pembangunan musholla ini harus direhab total, karena bangunan tersebut sudah tidak layak lagi.

Lebih lanjut Rudi mengungkapkan, untuk kendala pembangunan musholla ini yang dibutuhkan besi beton dan bondek untuk mengeor dak atas. Adapun, material pasir, bata hebal dan semen sekarang ini sudah dibilang aman.

“Bahkan untuk geranit itu sendiri sudah ada yang nyumbang, Alhamdulillah atas ijin Allah semua itu ada yang nyumbang semua.” imbuhnya.

Baca Juga :  Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Bahkan, setelah musyawarah dengan para tokoh dan jama’ah kendala pembangunan musholla ini di bangunan bagian atas, dak atas bercor beton dan banyak pertanyaan kenapa dak atas harus bercor beton.

“Supaya musholla At Taufiq ini nantinya tidak menyusahkan di generasi berikutnya, jadi mereka hanya merawat musholla bagaimana musholla ini bisa menjadi nyaman beribadah dan menjadi syiar agama serta insyaallah musholla ini menjadi contoh musholla – musholla lainnya,” harapnya.

Sebagai Ketua DKM Musholla At Taufiq dirinya berpesan kejama’ah dan generasi penerus At Taufiq, kita jangan hanya bisa membangun, membangun pisik musholla itu mudah tapi kita bangun jiwa kita semakin peduli dengan yang bersipat kerohanian.

“Kalau bukan kita siapa lagi karena musholla ini milik kita bersama bukan milik kita pribadi atau pun milik DKM, mari kita syiarkan agama bersama- bersama di wilayah kita ini dan saling bersinergi dan benar – benar lingkungan kita ini menjadi berkah. Berkah dalam arti adanya musholla yang benar – benar layak untuk sarana ibadah,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal
Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis
Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku
Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia
AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri
FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli
Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat
Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 22:34 WIB

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Senin, 6 Januari 2025 - 22:10 WIB

Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:17 WIB

Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:27 WIB

Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:42 WIB

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Berita Terbaru

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

Seputar Bekasi

FKMPB: Putusan Hukum Desa Serang Kabupaten Bekasi Belum Selesai

Selasa, 7 Jan 2025 - 00:19 WIB

Foto: Delvin Chaniago (Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi)

Seputar Bekasi

Ini Kata Delvin Chaniago Soal P3K Munculkan Sosok Pahlawan

Senin, 6 Jan 2025 - 22:47 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas di PN Jakarta Pusat

Berita Utama

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Senin, 6 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Senin, 6 Jan 2025 - 22:10 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Hukum

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Jan 2025 - 20:27 WIB