Kejagung Kembali Didesak Tetapkan Johannes Rettob Tersangka Dugaan Korupsi

- Jurnalis

Kamis, 3 November 2022 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Jaringan MahasiswaPapua

Aksi Jaringan MahasiswaPapua

BERITA JAKARTA – Untuk kedua kalinya ratusan massa dari Jaringan Mahasiswa Papua dan Masyarakat Papua Anti Korupsi se-Jabodetabek menggelar aksi damai jdi depan gerbang utama Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kawasan Kebayoran Baru, Rabu (2/11/2022).

Aksi jilid 2 tersebut kembali meminta Kejagung untuk menindaklanjuti kasus korupsi pengadaan dan operasional Helikopter serta pesawat jenis Cesna milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang diduga dilakukan eks Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan yang kini menjabat sebagai Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Para pengunjuk rasa meminta Kejagung sebagai institusi hukum tertinggi, mendesak Kajati Papua untuk segera menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai tersangka. Karena alat bukti, saksi serta kerugian negara sebesar sebesar Rp79 miliar, sudah ada dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami punya alat bukti yang jelas dan valid. Tapi sejauh ini baik Kejari maupun Kejati Papua belum memberikan tanggapan. Ini aksi kami jilid 2. Kedepan kalau tidak dituruti tuntutan kami dan kami akan turun lagi yang lebih besar,” ujar perwakilan aksi, Benny.

Michael Himan, selaku kuasa hukum Jaringan Mahasiswa Papua dan Masyarakat Papua Anti Korupsi se-Jabodetabek juga mendesak Kejagung untuk menindaklanjuti kasus yang berhenti di tingkat Kajati Papua itu.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

“Kami kuasa hukum tim pendamping mahasiswa Timika saat ini berada di Kejaksaan Agung untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan. Bahwa tuntutan kami sudah jelas, Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti kasus yang saat ini terhenti di Kejati Papua,” kata Michael Himan.

“Yang mana kasus ini sudah jelas dan terang benderang yang terjadi tahun 2015 dilakukan oleh Johannes Rettob yang saat itu ia menjabat sebagai Kadis Perhubungan Mimika yang kini menjabat sebagai Plt Bupati Mimika,” lanjutnya.

Michael Himan juga menuntut Kejagung agar tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti kasus korupsi di tanah Papua.

“Saya tekankan disini bahwa kasus lain di Papua itu cepat ditangani sampai menetapkan sebagai tersangka. Tetapi di kasus ini dari 2015 sampai 2022 belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga kami orang asli Papua sangat marah dengan adanya tebang pilih penyelesaian perkara di Kejagung,” imbuh Michael.

“Kami melihat kasus hukum lain di Papua seperti Lukas Enembe itu cepat ditindaklanjuti. Jadi kalau hukum dipermainkan seperti ini lebih baik orang Papua merdeka saja,” sambungnya.

Selain itu, Michael juga menyampaikan fakta baru terkait aksi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang diduganya melakukan aksi menghilangkan alat bukti, yakni dengan memecat 3 orang eselon 2 yang menjadi saksi kasus ini.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

“Untuk menghilangkan alat bukti, Plt Bupati Mimika Johannes Rettop memecat secara sepihak 3 orang eselon 2. Itu artinya menghilangkan alat bukti dalam kasus ini. Kami juga meminta Kejagung menetapkan tersangka kepada Johannes Rettob,” tandas Michael.

Terpisah, Kabid Hubungan Antar Lembaga (Hubaga) Kejagung RI, Stanley Bukara yang menerima perwakilan pengunjuk rasa untuk beraudiensi mengatakan, jika kasus ini bisa segera ditingkatkan.

“Saya baru mendapatkan informasi minggu lalu. Kami sudah berkoordinasi dengan tim khusus. Jadi sabar saja. Disana juga sedang memonitor. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini bisa ditingkatkan. Percayakan saja ke Kejagung,” ujar Stanley Bukara.

Saat didesak kepastian hukum kasus ini, Stanley Bukara mengatakan, bahwa kasus ini akan segera disampaikan ke Kejagung, Burhanuddin.

“Yang memonitor Kejati sana dan juga sudah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan apalagi ini terjadi tahun 2015. Kami tidak tahu kendala-kendala disana. Mungkin salah satu kendala itu lokasi yang jauh,” ucapnya.

“Kalau bapak-bapak menanyakan kepastian, bapak-bapak bisa menilai sendiri bagaimana kinerja kami. Jadi sabar saja dan butuh waktu. Tapi nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan kita. Seperti apa nanti, bisa lebih cepatlah penanganannya di Kejati Papua sana,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB