Gugatannya Menang, Ahli Waris: Banyak Oknum Mafia Tanah di Tarumajaya

- Jurnalis

Minggu, 30 Oktober 2022 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Cikarang Kabupaten Bekasi

PN Cikarang Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang memenangkan perkara Perdata Alm. Kanik binti Kasa dengan Girik C. 65 Persil 14 dengan luas 13.020 M dan Alm. Saodah Binti Kasa dengan Girik C. 125 Persil 14 dengan luas 9.680 yang berlokasi di Kampung Pegadungan, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, dengan tergugat AM dan Instansi lainnya, Kamis (27/10/2022).

Hakim PN Cikarang menjelaskan bahwa tergugat harus mengganti rugi dengan pembayaran yang telah diterima para oknum terkait dan harus dipertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan hasil keputusan PN Cikarang.

Alhamdulillah saat ini ahli waris sudah mendapatkan kemenangannya,” terang Kuasa Hukum Ahli Waris, Adam Herdian, SH dan Arif Rahman Hakim, SH yang tergabung dalam Kantor Hukum Adam Herdian, SH Bunyamin & Fartners, Minggu (30/10/2022).

Dikatakan Arif dirinya akan fokus ke amarnya. Pertama amar itu jelas esepsi seluruhnya ditolak dan rekompesinya juga ditolak. Dalam pokok perkara gugatan penggugat telah dikabulkan dan pada intinya terbukti pertimbangan Majelis Hakim sudah tepat.

“Kami patut berterimakasih karena dalam pertimbangan hukum itu sudah jelas dan terang. Saudara yang berinisial AM telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, karena AM menerima pembayaran pembebasan Jalan Tol Cibici dengan dasar mengklaim atau diduga tanah para penggugat,” jelas Arif.

Dari fakta-fakta lapangan dan di persidangan bahwa tanah tersebut telah dikuasai turun menurun dari almarhum semasih hidup hingga saat ini.

Sementara, Maralih sebagai salah satu ahli waris mengucapkan banyak-banyak terimakasih utamanya kepada Kuasa Hukum, Adam Herdian, SH Bunyamin & Fartners, PN Cikarang dan para simpatisan.

“Kami meminta bahwa para oknum para mafia tanah yang berada di daerah Tarumajaya harus benar-benar diberantas dan ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Agar di kemudian hari tidak ada lagi kedzoliman pada rakyat kecil,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB