LPAI Desak Polres Kota Bekasi Segera Proses 4 Pelaku Pemerkosa Anak

- Jurnalis

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pembina LPAI: Henny Adi Harmonoe

Foto: Pembina LPAI: Henny Adi Harmonoe

BERITA BEKASI – Pembina Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Henny Adi Hermanoe mendesak Polres Metro Kota Bekasi segera memproses hukum 4 dari 5 orang pelaku pemerkosa anak dibawah umur di Kota Bekasi yang terjadi pada Rabu 26 Oktober 2022 kemarin.

Informasi yang didapat LPAI ke-4 pelaku yakni, EK, AN, IN dan AV kini sudah diamankan Polres Metro Bekasi Kota. Sementara, 1 pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikabarkan lari ke daerah Sukabumi, Jawa Barat.

“Saya juga menerima informasi bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun ini lagi ada upaya perdamaian yang dilakukan pihak ketiga. Ini tidak dibenarkan,” tegas wanita yang biasa disapa Kak Henny kepada Matafakta.com, Sabtu (29/10/2022).

Untuk itu, sambung Kak Henny, pihaknya LPAI mengingatkan Polres Metro Bekasi bahwa tidak ada Restoratif Justice (RJ) dalam kasus perusak masa depan anak yang dilindungi negara melalui Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

“UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Junto UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman tambahan berupa kebiri melalui suntik kimia.

Dikatakan Kak Henny, perbuatan para pelaku merupakan perbuatan tindak pidana bergerombol (gengrape-red) dan tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime serta perbuatan yang sangat biadap yang telah merusak masa depan anak.

“Ingat UU Perlindungan Anak, tidak ada istilah perdamaian disini proses hukum tetap berjalan. Segeralah proses dan LPAI berharap 1 DPO juga segera bisa ditangkap,” pungkas Kak Henny.

Kejadian itu bermula, saat korban anak perempuan berusia 14 tahun ini dipanggil ke-5 pelaku yang tengah berada disebuah warung yang menjual minuman keras (miras) yang berlokasi di Jalan DPRD Bekasi Timur.

Karena sudah saling kenal, korban menghampiri ke-5 pelaku lalu mencekoki menuman, sehingga korban mulai mengalami pusing dan langsung dibawa ke-5 pelaku kesebuah tempat karaoke diwilayah Betos. Ditempat itulah korban digarap ke-5 pelaku.

Selanjutnya, pukul 02.00 WIB tengah malam habis waktu berkaraoke korban dibawa ke sebuah lokasi yang disebut Taman Bestos dan disanalah korban kembali digarap sampai akhirnya korban subuh pulang kerumah hingga melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. (Usan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB