Penyidik Pidsus Kejati Tahan Makelar Tanah Cipayung Jakarta Timur

- Jurnalis

Kamis, 20 Oktober 2022 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidsus Kejati Tahan Makelar Tanah Cipayung Jaktim

Pidsus Kejati Tahan Makelar Tanah Cipayung Jaktim

BERITA JAKARTA – Meski berjalan lamban penyidikan kasus mafia tanah korupsi pengadaan tanah di Cipayung oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, terus berjalan.

Pasalnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menahan makelar tanah berinisial J. Penahanan terhadap J tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRINT-2663/M.1/Fd.1/10/2022.

“Tersangka J ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai 19 Oktober 2022 sampai dengan 07 Nopember 2022,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Ade Sofyansah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022) di Jakarta.

Menurutnya, kasus mafia tanah ini bemula pada tahun 2018 lalu, dimana Distamhut DKI Jakarta tengah melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur atas 8 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta.

Namun dalam pelaksanaannya kegiatan pembebasan lahan yang berlokasi di RT008 RW03 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, terlaksana karena diduga dilakukan secara melawan hukum.

“Dalam proses pembebasan lahan itu diduga melibatkan tersangka J, LD, MTT dan tersangka HH. Sehingga lahan yang berlokasi di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Distamhut Jakarta,” terang Ade.

Ade juga mengungkapkan, keempat tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Ironisnya, pemilik tanah hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter. Padahal harga yang dibayarkan dari pihak Distamhut DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2,7 juta per meter.

“Jadi jumlah uang yang dibayarkan pihak Distamhut Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp46.499.550.000. Namun, jumlah uang yang diterima pemilik lahan hanya Rp28.729.340.317. Sehingga terjadi kelebihan jumlah bayar sebesar Rp17.770.209.683 yang kemudian dinikmati oleh para tersangka itu,” ungkap Ade.

Diungkapkan juga, bahwa pembayaran tersebut dilakukan dalam bulan Agustus 2018 silam. Artinya, atas pencairan dana itu, para tersangka dinilai telah menerima keuntungan yang tidak sah.

Selain itu, lanjut Ade, dalam proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dinilai juga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017, tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Atas perbuatan tersangka J disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Ade. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB