Pastikan Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Ikut Menembak

- Jurnalis

Selasa, 18 Oktober 2022 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peristiwa Polisi Tembak Polisi

Peristiwa Polisi Tembak Polisi

BERITA JAKARTA – Sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jaksa Sugeng Hariadi dalam surat dakwaannya memaparkan, bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembakan pistol ke arah kepala belakang Brigadir J.

“Terdakwa yang sudah memakai sarung tangan warna hitam kemudian menembak sebanyak satu kali tepat mengenai kepala bagian belakang sisi kiri korban Brigadir J,” ujar Jaksa Sugeng Hariadi, Senin (17/10/2022).

Hal tersebut dilakukan tersangka Ferdy Sambo guna memastikan Brigadir J telah tewas. Sebab saat awal penembakan yang diduga dilakukan Bharada Richard Eliezer (Bharada R), Brigadir J masih menggerakan tubuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan para terdakwa, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Dalam dakwaan disebutkan, ketika RE turun menemui Ferdy Sambo di ruangan, sudah langsung mendapatkan perintah untuk bersiap-siap dengan senjata. “Kokang senjatamu,” begitu perintah Ferdy Sambo kepada RE.

RE pun mengokong senjata Glock 17 berisi 15 peluru 9 MM yang sudah disiapkan dari Saguling-III. Selanjutnya dikatakan dalam dakwaan, RR, bersama KM, membawa Brigadir J masuk menemui Ferdy Sambo melalui garasi dan pintu dapur, menuju ruang tengah dekat meja makan.

Baca Juga :  Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024

Diruangan tersebut sudah ada Ferdy Sambo dan RE yang sudah menunggu. Saat Brigadir J tiba di ruangan tersebut, disebutkan dalam dakwaan Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang ajudannya tersebut.

“Lalu mendorongnya (Brigadir J) ke depan sehingga posisi Brigadir J tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Ferdy Sambo,” jelas Jaksa dalam dakwaan.

Sedangkan RE, berada disamping kanan Ferdy Sambo dan KM berada di belakang badan Ferdy Sambo, lalu RR berada di belakang badan RE.

“Sedangkan Putri Candrawathi Sambo berada di dalam kamar utama yang jaraknya kurang lebih sekitar tiga meter dari Brigadir J,” ungkap Jaksa.

Setelah Brigadir J berhadap-hadapan, Ferdy Sambo memerintah paksa agar ajudannya itu tunduk.

“Jongkok kamu!!,” begitu teriak Ferdy Sambo kepada Brigadir J. Diceritakan dalam dakwaan, Brigadir J menurut perintah Ferdy Sambo itu dengan mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada.

Brigadir J pun dikatakan sempat mundur beberapa langkah sebagai tanda penyerahan diri. Namun Brigadir J, menurut dakwaan sempat menanyakan apa soal perbuatan yang dilakukannya saat itu.

Baca Juga :  Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP

“Ada apa ini?,” tanya Brigadir J. Namun tanpa menjawab, Ferdy Sambo berteriak dengan keras kepada RE yang berada di sebelah kananya untuk segera menembak Brigadir J.

“Woy…! kau tembak…! kau tempak cepat. Cepat woy kau tembak.!!!,” begitu teriakan Ferdy Sambo kepada RE. RE dengan Glock 17 di genggamannya, menarik pelatuk.

“Tiga atau empat kali RE melepaskan tembakan sehingga Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah,” kata Jaksa dalam dakwaannya.

Akan tetapi menurut dakwaan, meskipun sudah terkapar, Brigadir J diyakini masih hidup saat itu. Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang sudah tergeletak dan berlumuran darah namun masih bergerak-gerak dalam keadaan yang tertelungkup.

Ferdy Sambo selanjutnya menghampiri Brigadir J dan melepaskan tembakan satu kali ke bagian kepala belakang Brigadir J dengan pistol HS.

“Itu dilakukan oleh Ferdy Sambo untuk memastikan Brigadir J benar-benar tidak bernyawa lagi,” demikianlah dalam dakwaan sidang perdana Ferdy Sambo. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB