Jaksa Peneliti Kejati DKI, Kembalikan Berkas Perkara Haris Azhar dan Fatia

- Jurnalis

Selasa, 18 Oktober 2022 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Luhut B Panjaitan, Haris Azhar dan Fatia

Foto: Luhut B Panjaitan, Haris Azhar dan Fatia

BERITA JAKARTA – Penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan pencemaran nama baik, pemberitaan bohong atau menyebarkan fitnah dengan tersangka Haris Azhar dan tersangka Fatia Mualida kabarnya dikembalikan Jaksa.

Sebelumnya, berkas perkara itu telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Namun menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Jakarta, Ade Sofyansah berkas tersebut telah dikembalikan ke penyidik PMJ untuk dilengkapi persyaratan Materiil maupun Formil (P19).

“Jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka HA dan tersangka FM guna melengkapi berkas perkara dimaksud,” ucap Ade Sofyansah, Selasa (18/10/2022).

Ditempat terpisah, Haris Azhar saat dikonfirmasi Matafakta.com mengakui dirinya dan Menteri Koordinasi Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, tidak ada persoalan hukum.

“Ngga ada. Saya baik-baik saja dengan Luhut Pangaribuan,” katanya singkat, Senin (17/10/2022) kemarin melalui pesan aplikasi Whatsapp.

Untuk diketahui Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan dan Fatia Maulida ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu, 22 September 2021.

Keduanya, dipersalahkan melakukan pencemaran nama baik, pemberitaan bohong dan atau menyebarkan fitnah.

Dugaan tindak pidana itu disebut terdapat dalam video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! di akun Youtube Haris Azhar.

Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Salah satu yang diduga terlibat adalah PT. Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya milik Luhut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB