Polsek Bantar Gebang Kota Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Bantar Gebang Kota Bekasi

Polsek Bantar Gebang Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bantargebang Kota Bekasi, berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor) yang berperan sebagai penadah dengan mengamankan lima pelaku yang khusus menerima hasil pencurian kendaraan bermotor roda dua type CBR, Senin (10/10/2022).

Kapolsek Bantargebang, Kompol Samsono mengatakan, lima pelaku AS, T, J, H dan AF dimana AS yang menjadi penjual berupa pretelan atau copotan. Sedangkan T yang menjadi penadah, sementara pelaku T, J dan AF sebagai kurir yang mengirim motor kepada tersangkanya AS.

“Kasus ini berawal adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor type CBR ke Polsek Bantargebang pada minggu pagi sekitar pukul 04.30 WIB tanggal 3 Juli 2022 di Jalan Raya Mustika Jaya, Bantargebang, Kota Bekasi,” kata Kompol Samsono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, sambung Samsono, korban pada tanggal 5 Juli 2022 melihat adanya postingan Facebook yang menjual sparepart berupa tangki bahan bakar punya Honda CBR.

“Korban mengenali tangki CBR yang di Posting di Facebook dengan akun KAKA, kemudian menghubungi admin untuk melihat barang tersebut dengan alasan berminat untuk membelinya,” terang Samsono didampingi Kasie Humas Kompol, Erna dan Kanit Reskrim, AKP Karna Tiana.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Selanjutnya, terjadilah komunikasi korban dengan akun Facebook bernama akun KAKA yang dikelola saudara F. Setelah ditelusuri, kemudian janjian pelapor dengan F yang menawarkan barang melalui akun Facebook.

Setelah datang ke toko yang ditemui bos dari saudara F yang bernama AS, pelapor mencoba menawar apa yang sudah ditawarkan melalui akun Facebook, namun demikian di dalam tokonya rupanya tangki yang ditawarkan sudah terjual oleh saudara AS.

“Tapi, masih ada barang-barang lain yang dilihat pelapor didalam tokonya berupa lampu depan dan tutup tangki, kebetulan pelapor ini mengenali dan mencoba tutup tangki yang dia coba dengan kunci yang dibawa korban dan pas. Lampu CBR juga punya korban yang masih menyimpan foto motornya,” beber Kapolsek.

“Dari hasil transaksi itu, korban melaporkan kepada kami dan bekerja sama dengan kami akhirnya kami mengamankan saudara AS, lalu dilanjutakan penyelidikan dari mana barang itu dimilikinya,” sambung Samsono.

Kemudian, melakukan observasi dan menangkap saudara T dengan cara memancing untuk menjual kembali ke saudara T dimana T sudah berhubungan bisnis dengan AS selama 1 tahun dan AS mendapatkan bagian bagian motor ini dari saudara T.

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

“Tersangka T ini sudah melakukan tindakan ini penjual itu hampir sekitar 50-an namun demikian yang dioperkan saudara AS sekitar 7 dan dia ditemani oleh teman-temannya pelaku J, H dan AF untuk mengantarkan barang tersebut,” kata Samsono.

“Sehingga kami amankan dari 4 tersangka karena mereka rencana menjual dengan cara menjual barang-barang yang bukan kepemilikannya dan tidak disertai dengan surat-surat yang lengkap,” lanjut Kompol Samsono.

Uniknya lagi, kata Kompol Samsono, saudara T ini hanya menerima motor CBR tahunnya pun dibatasi jadi tahun 2016 dibawahnya tidak menerima pembelian dan hanya membeli 2016 sampai dengan 2021, harga bervariasi antara Rp6 juta sampai Rp9 juta ini sudah dijadikan mata pencarian oleh saudara T, sehingga kami amankan.

“Mengenai tersangka yang betul – betul mencuri kendaraannya dari terlapor itu. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mencari tersangkanya yang melakukan atau mencurinya,” pungkasnya.

Dalam kasus penadah, tersangka T dikenakan Pasal 480 KUHP karena membeli, menukar ataupun menggadaikan ataupun menerima barang curian dengan ancaman hukumnya dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Edo)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB