Jaksa Peneliti Terima Pelimpahan Berkas Perkara Dua Jaksa Palsu

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka Jaksa Palsu

Dua Tersangka Jaksa Palsu

BERITA JAKARTA – Dua tersangka pelaku penipuan yang mengaku sebagai Jaksa di bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Febi Imam Permana dan Wahyu Ariawan, diserahkan Tim Penyidik Polres Jakarta Pusat.

Penyerahkan berkas tahap dua dari penyidik Unit Orang dan Harta Benda (Oharda) Polres Jakarta Pusat ke Jaksa Peneliti, guna diperiksa kelengkapan persyaratan adminitrasi baik formil maupun matriil.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Hal tersebut, diungkapkan Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intelijen) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting melalui keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ginting kerap disapa, modus operandi tersangka Febi dan Wahyu dengan mengaku sebagai seorang Jaksa pada jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung.

“Sehingga korban mengalami kerugian materiil berupa uang sebesar Rp 50juta,” ucapnya, Senin (10/10/2022).

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Atas perbuatan tersebut, lanjut Ginting, tersangka Febi dan Wahyu dalam berkas diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 368 KUHP atau Pasal 378 KUHP.

“Selanjutnya terhadap kedua Jaksa palsu dilakukan penahanan selama dua puluh hari di Rutan Salemba Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan 29 Oktober 2022,” pungkas dia. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB