PC NU Kabupaten Bekasi Minta Pemkab Perhatikan Pondok Pesantren

- Jurnalis

Jumat, 7 Oktober 2022 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PCNU Kabupaten Bekasi: KH. Atok Romli Mustofa

Ketua PCNU Kabupaten Bekasi: KH. Atok Romli Mustofa

BERITA BEKASI – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi, KH. Atok Romli Mustofa bersama jajarannya menyampaikan usulan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi agar Pesantren bisa mendapatkan anggaran 2 persen persen dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu, disampaikan Kiai Ato, sapaan akrab Ketua PCNU, dalam rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren dihadapan Pansus diruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu 5 September 2022 kemarin.

Kiai Ato dalam hal ini mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) Pesantren.

“Bisa ngak, 2 persen saja anggaran ini untuk Pesantren? Pesantren ada pendidikan formal dan non formalnya, bahkan lebih komplek,” kata Kiai Ato kepada Matafakta.com, Kamis (6/10/2022).

Kalau Pemerintah, sambung Kiai Ato, bisa mengalokasikan 2 persen saja di APBD yang bisa dikelola oleh Pesantren saya kira kedepan semakin lama semakin baik dan pertumbuhan pendidikan Islam akan lebih baik lagi.

Kiai Ato mengaku hal tersebut ia sampaikan karena selama ini Pemerintah Kabupaten Bekasi belum sepenuhnya memperhatikan pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes).

Oleh karenanya, ia mendorong melalui Raperda, agar DPRD serius mengawal jangan takut-takut, karena substansi yang paling serius adalah tata kelola anggaran.

Nantinya dalam penyaluran anggaran untuk Pesantren, Kiai Ato meminta harus ada transparansi dan berkeadilan.

“Saya minta harus ada keberanian untuk memastikan anggaran yang ada, karena selama ini tidak ada kepastian, hanya angin surga saja,” tegas Kiai Ato.

Kyai Ato yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Huda di Kecamatan Setu ini juga mendorong dan berharap agar ada Keterbukaan Berkeadilan.

“Sehingga hibah atau program apapun untuk Pesantren terlaporkan secara baik, ada keadilannya, ada pemerataannya,” pungkas Kiai Ato.

Masih ditempat yang sama, pimpinan rapat Pansus, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Hendra Cipta Dinata mengungkapkan bahwa pihaknya berharap agar dengan adanya Perda Pesantren ini nantinya benar-benar dapat memfasilitasi pondok-pondok Pesantren di Kabupaten Bekasi.

“Dengan adanya Perda ini mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten Bekasi benar-benar dapat memfasilitasi, menganggarkan di APBD 2023. Karena memang Pesantren ini sangat penting,” ujar Hendra.

Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memaparkan bahwa pentingnya Pesantren, mengingat banyak lulusan dari Pesantren atau para santri yang menjadi pemimpin-pemimpin baik nasional maupun di daerah – daerah, tidak kalah dengan sekolah umum.

“Lulusan Pondok Pesantren ngak usah minder dan ngak usah merasa jadi kelas nomer dua di pendidikan, tapi sejajar dengan sekolah-sekolah umum yang menjadi favorit,” paparnya.

Dengan adanya Perda Pesantren ini, tambah Hendra, nantinya agar Pemerintah memperhatikan benar tentang fasilitasi dan pendanaan yang maksimal untuk Pondok Pesantren.

“Sebagai tujuan bahwa Bekasi hadir sebagai daerah yang bisa mensejahterakan masyarakatnya sebagai rahmatan lil alamin,” pungkas Hendra. (Hasrul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB