Pengadaan Alat Sewa Fiktif PT. PGAS, Kejati DKI Periksa Tujuh Saksi

- Jurnalis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati DKI Jakarta

Kejati DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada PT. PGAS Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur Geothermal, Rabu (5/10/2022).

Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRINT-1332/M.1/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Nurcahyo JM bahwa pemeriksaan terhadap tujuh saksi adalah bagian dari pendalaman perkara sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Iya, betul. Pemeriksaan ini adalah pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya dugaan tindak pidana korupsi pada PT. PGAS Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur Geothermal yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp31,7 miliar,” ujar Nurcahyo.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Seperti diketahui sebelumnya bahwa anak usaha BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN), yaitu PT. PGAS Solution, memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat (blow out preventer) untuk kebutuhan pembuatan sumur geotermal di Sabang, Aceh dari PT. TAK.

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT. PGAS Solution menerbitkan purchase order (order pembelian) kepada PT. ANT dengan nilai pembelian alat sebesar Rp22.022.784.300. Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp9.702.000.000, sehingga total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp31.724.784.300.

Selanjutnya, PT. PGAS Solution telah melakukan pembayaran kepada PT. ANT sebanyak Rp31.724.784.300. Lalu sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT. ANT diserahkan kepada PT. TAK.

Pada pelaksanaannya PT. ANT tidak pernah menyerahkan alat pembuatan sumur geotermal dan tidak pernah menyerahkan alat yang telah disewa tersebut kepada PT. PGAS Solution. Akan tetapi PT. PGAS Solution seolah-olah sudah menerima penyerahan alat pembuatan sumur geotermal dan sewa alat tersebut dari PT. ANT dan dibuat berita acara serah terima barang (fiktif).

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

  1. CD selaku Direktur Utama PT Pgasol th 2018
  2. YT selaku Direktur Teknik PT Pgasol th 2018
  3. TY selaku Direktur Keuangan PT Pgasol th 2018
  4. RZ selaku Project Manager dan Construction PT Pgasol th 2018
  5. YK selaku Direktur Utama PT Taruna Aji Kharisma
  6. DAS selaku Direktur Operasional PT Taruna Aji Kharisma
  7. AM selaku Direktur Utama PT Adhidaya Nusaprima Teknindo

(Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB