Pengadaan Alat Sewa Fiktif PT. PGAS, Kejati DKI Periksa Tujuh Saksi

- Jurnalis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati DKI Jakarta

Kejati DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada PT. PGAS Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur Geothermal, Rabu (5/10/2022).

Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRINT-1332/M.1/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Nurcahyo JM bahwa pemeriksaan terhadap tujuh saksi adalah bagian dari pendalaman perkara sebelumnya.

”Iya, betul. Pemeriksaan ini adalah pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya dugaan tindak pidana korupsi pada PT. PGAS Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur Geothermal yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp31,7 miliar,” ujar Nurcahyo.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa anak usaha BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN), yaitu PT. PGAS Solution, memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat (blow out preventer) untuk kebutuhan pembuatan sumur geotermal di Sabang, Aceh dari PT. TAK.

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT. PGAS Solution menerbitkan purchase order (order pembelian) kepada PT. ANT dengan nilai pembelian alat sebesar Rp22.022.784.300. Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp9.702.000.000, sehingga total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp31.724.784.300.

Selanjutnya, PT. PGAS Solution telah melakukan pembayaran kepada PT. ANT sebanyak Rp31.724.784.300. Lalu sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT. ANT diserahkan kepada PT. TAK.

Pada pelaksanaannya PT. ANT tidak pernah menyerahkan alat pembuatan sumur geotermal dan tidak pernah menyerahkan alat yang telah disewa tersebut kepada PT. PGAS Solution. Akan tetapi PT. PGAS Solution seolah-olah sudah menerima penyerahan alat pembuatan sumur geotermal dan sewa alat tersebut dari PT. ANT dan dibuat berita acara serah terima barang (fiktif).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

  1. CD selaku Direktur Utama PT Pgasol th 2018
  2. YT selaku Direktur Teknik PT Pgasol th 2018
  3. TY selaku Direktur Keuangan PT Pgasol th 2018
  4. RZ selaku Project Manager dan Construction PT Pgasol th 2018
  5. YK selaku Direktur Utama PT Taruna Aji Kharisma
  6. DAS selaku Direktur Operasional PT Taruna Aji Kharisma
  7. AM selaku Direktur Utama PT Adhidaya Nusaprima Teknindo

(Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB