BERITA JAKARTA – Surat perizinan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berisi data Domestic Price Obligation (DPO) diperoleh dari Eksportir Crude Palm Oil yang mengajukan Perizinan Ekspor (PE).
Ternyata data tersebut, tidak sesuai dengan hasil pemantauan diseluruh Provinsi di Indonesia oleh tim yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
Hal tersebut diungkapkan Saksi Isy Karim selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa 4 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, hasil pemantauan kemudian dilaporkan yang hasilnya di seluruh Provinsi mengalami kelangkaan minyak goreng dan mahal.
“Kalau ada distribusi untuk kebutuhan dalam satu minggu tetapi dalam dua jam saja minyak goreng tersebut habis,” katanya.
Dalam perkara itu duduk sebagai terdakwa yakni Indra Sariwisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, Stanley dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Selain saksi Isy Karim, JPU juga menghadirkan Arif Sulistiyo Kepala pusat Data dan Sistem Informatika pada Sekjend Kementerian Perdagangan.
Bahwa keterangan saksi tersebut mendukung pembuktian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (Sofyan)