Hakim Diminta Tolak Pembelaan Terdakwa Subandi Gunadi

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Persidangan dugaan penipuan dengan terdakwa Subandi Gunadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, tinggal menunggu keputusan Majelis Hakim pada Rabu 5 Oktober 2022 mendatang.

Majelis Hakim pimpinan Togi Pardede diminta agar menolak pendapat dan permohonan Penasihat Hukum terdakwa yang tertuang dalam pembelaan atau pledoi.

Hal itu, tertuang dalam replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadi Karsono, SH yang menyatakan kasus penipuan yang diduga dilakukan Subandi Gunadi pada Rabu 21 September 2022 lalu, telah terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah memenuhi unsur menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang dengan rangkaian kata-kata bohong,” kata Jaksa.

Dikatakan Jaksa, terdakwa memperdaya saksi korban Fransisca sebagaimana keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang terungkap atau diperlihatkan dalam persidangan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan unsur tindak pidana sebagaimana tuntutan sebelumnya, Subandi Gunadi dituntut selama 3 tahun penjara. Kami tetap pada tuntutan,” tegas Jaksa Hadi Karsono.

Baca Juga :  Fenomena Oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta Enggan Bersidang

Selanjutnya, Jaksa juga meminta Majelis Hakim pimpinan Togi Pardede, SH, MH agar menolak pendapat dan permohonan Penasihat Hukum terdakwa yang tertuang dalam pembelaan atau pledoi.

Selain itu, menerima seluruh dalil-dalil Jaksa baik dalam tuntutan maupun pada replik yaitu menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan yang diajukan.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi korban Fransisca kenal bahkan akrab dengan terdakwa Subandi Gunadi sejak tahun 1997 di Surabaya.

Kemudian, bertemu tahun 2010 di Surabaya dan saat ini terdakwa Subandi Gunadi yang pengusaha Property memperkenalkan Harjanti Hudaja, istrinya.

Harjanti bersama Subandi mengatakan bahwa mereka tengah jual-beli Property dan membutuhkan dana. Saksi korban Francisca diajak investasi dengan memperoleh keuntungan 3 – 5 persen jangka waktu tiga minggu dari uang diberikan.

“Sis, ini gw lagi jalanin proyek, butuh tambahan modal, lu mau ga titip modal lu di gw nanti ada keuntungannya, dari pada duit lo di simpan di deposito,” demikian kata Harjanti sebagaimana ditirukan Jaksa dalam repliknya.

Baca Juga :  Ini Kata Alvin Lim Soal RBT Tak Tersentuh Kejagung Dalam Kasus 271 Triliun

Fransisca tertarik, diserahkanlah uang atau penyertaan modal hingga mencapai Rp5 miliar. Awal-awalnya sempat ditransfer keuntungan. Bahkan Harjanti dan Subandi memberikan cek dan billyet giro atas nama PT. Citrindra sebagai jaminan sekaligus untuk meyakinkan saksi korban.

Belakangan diketahui, perusahaan tersebut sudah lama tidak beroperasi dan didapat fakta bahwa tidak ada uang di dalam rekening cek dan billyet giro tersebut.

Selain cek dan Giro Bilyet denganperincian sebagai berikut:

  1. Satu lembar Cek Bank Mandiri dengan Nomor FQ900351 untuk pencairan pada tanggal 15 Februari 2019 sebesar Rp1.000.000.000.
  2. Satu lembar Bilyet Giro dengan Nomor CL892491 untuk pencairan pada tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp3.200.000.000.

Terdakwa Subandi bersama istri Harjanti juga memberikan jaminan tambahan berupa, Surat Pernyataan Uang Titipan sebanyak dua lembar masing-masing senilai Rp500.000.000 dan Rp1.000.000.000, sehingga total menjadi Rp1.500.000.000. (Dewi)

Berita Terkait

Ini Kata Alvin Lim Soal RBT Tak Tersentuh Kejagung Dalam Kasus 271 Triliun
Emas Naik, Alvin Lim Bongkar Efek Kenaikan Saham “Wall Street” di Indonesia
Fenomena Oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta Enggan Bersidang
6 Bulan Kerja, Pj Walikota Bekasi Mampu Raih Berbagai Prestasi Tingkat Nasional
Hotman Paris Dipolisikan Kate Victoria Lim, Ini Respon Menohok Alvin Lim
Tebar Kebaikan, Wahdi Center Gelar Santunan Akbar Yatim Piatu dan Dhuafa
Apresiasi Mengalir Dari Peserta Seminar Kecerdasan Keuangan Alvin Lim
Wartawan Dihukum di PN Unaaha, Indra: Ngak Simak Pernyataan Dewan Pers
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Juni 2023 - 15:52 WIB

2.500 Kader Partai Gerindra se-Dapil VII Siap Menangkan Prabowo Jadi Presiden

Sabtu, 16 Maret 2019 - 17:57 WIB

Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Sabtu, 16 Maret 2019 - 08:55 WIB

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Berita Terbaru

Foto: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ada Seruan Pilih Tri Adhianto di Group WhatsApp Dishub Kota Bekasi

Rabu, 17 Apr 2024 - 12:09 WIB

Kantor Pemkot Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh….!!!, Tahun Ini Serapan APBD Pemkot Bekasi Jeblok

Selasa, 16 Apr 2024 - 14:13 WIB