Satu Tewas, Tawuran Antar Pelajar di Bekasi Telan Korban Jiwa

- Jurnalis

Jumat, 30 September 2022 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polres Metro Bekasi Kota

Konferensi Pers Polres Metro Bekasi Kota

BERITA BEKASI – Tiga orang remaja yang masih berstatus sebagai pelajar diamankan Polres Metro Bekasi Kota, lantaran telah melakukan aksi tawuran hingga menyebabkan satu orang remaja berinisial MRA (17) meninggal dunia di Jalan Kasuari Perumnas 1 Kranji, Kayuringin Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Senin 26 September 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Saptama Putra mengatakan, ketiga remaja yang diamankan antara lain berinisial AS (15), S (14), RP (17) dan AR (DPO) yang menamakan kelompoknya “WARTE” yang diawali saling menantang lewat media sosial dengan kelompok lain bernama “RMVSZ” untuk melaksanakan aksi tawuran.

“Mereka ini awalnya janjian lewat medsos lalu mereka bertemu di TKP yang mana kemudian melakukan aksi tawuran itu, kelompok ini kita liat juga banyak berisikan atau beranggotakan anak-anak usia pelajar,” kata Wakapolres saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022) kemarin sore.

Wakapolres melanjutkan, korban berinisial MRA (16) pada saat itu berboncengan bersama empat orang temannya terkena sabetan celurit dari para pelaku saat kejadian tawuran berlangsung. Korban pun diketahui tewas akibat luka bacok di bagian dada sebelah kanan yang cukup parah.

“Korban saat kejadian itu berboncengan dengan empat orang. Kebetulan korban pada saat itu duduk di paling belakang lalu kena sabet tapi masih terus mencoba melarikan diri dari kejaran kelompok yang satunya khususnya kelompok pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Dalam keadaan terluka parah, korban sambil merasa kesakitan kemudian berbicara kepada temannya agar mau bertukar posisi tempat duduk dan membawanya ke rumah sakit. Sesampainya di RS, nyawa korban sudah tidak dapat tertolong hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Korban yang merasa sakit bicara dengan teman yang di depannya dan langsung bertukar posisi duduk lalu korban langsung dibawa ke rumah sakit. Sampai disana ternyata nyawa korban tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia,” tandasnya.

Atas perbuatannnya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76c atas tindak pidana kekerasan terhadap sehingga mengakibatkan maut. Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Aji Prasetyo)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB