LaNyalla Dinilai Membuat Ketidaknyamanan Antar Pimpinan Lembaga Negara

- Jurnalis

Rabu, 28 September 2022 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti

Foto: Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti

BERITA JAKARTA – Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) menilai, LaNyalla sebagai Ketua DPD-RI tidak mencerminkan sebagai seorang pimpinan Lembaga Negara yang patuh taat atas Peraturan dan Perundang-Undangan dimana, LaNyalla tetap kekeh memaksa pimpinan MPR RI untuk melantik Wakil Ketua MPR RI.

“Ini menjadi pertanyaan besar surat LaNyalla yang ditandatanganinya yang mengatasnamakan pimpinan DPD-RI. Tandatangani tersebut, apa melibatkan Wakil Pimpinan DPD- RI lainnya atau itu surat hanya suka- sukanya LaNyalla saja,” tegas Sekjend AMPUH, Heru Purwoko kepada Matafakta.com, Rabu (28/9/2022).

Padahal, sambung Heru, Surat resmi pimpinan MPR RI Nomor: 10553/B-II/HM.03/09/2022 yang berisi 4 Point’ telah di jabarkan secara terang benderang bahwa tidaklah bisa terburu-buru untuk melantik Wakil Ketua MPR RI, karena ada permasalahan hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu terkait usulan pergantian Wakil Ketua MPR.

“Tidak bisa melantik secara ugal-ugalan yang akan menabrak konstitusi dan menimbulkan masalah besar  dikemudian harinya. AMPUH menilai LaNyalla telah menimbulkan kegaduhan baru dan memberikan kesan ketidaknyamanan antar pimpinan Lembaga Negara,” terangnya.

Heru menambahkan, AMPUH menganggap tidak ada kekosongan kursi Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD- RI, sehingga harus segera melantik Wakil Ketua MPR RI yang baru dari unsur DPD RI secara memaksa atau ugal-ugalan.

“AMPUH juga menghimbau Partai Politik Pendukung Jokowi, Organisasi Relawan dan seluruh  lapisan masyarakat untuk mewaspadai maksud terselubung dari keinginan LaNyalla mendesak  segera melakukan pergantian Wakil Ketua MPR RI unsur dari DPD RI,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB