Kasus KSP Indosurya Rp106 Triliun Disidang di PN Jakarta Barat

- Jurnalis

Rabu, 28 September 2022 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi LQ Indonesia Law Firm Bela Korban KSP Indosurya

Aksi LQ Indonesia Law Firm Bela Korban KSP Indosurya

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana menyampaikan perkembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Kepada awak media, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana mengatakan, terdakwa Henry Surya dan Junie Indira yang didakwa telah melanggar Pasal 46 Undang-Undang (UU) Perbankan.

“Dikomulatifkan dengan UU TPPU. Sementara untuk tersangka, Suwito Ayub, belum disidangkan dan dilimpahkan ke Pengadilan, karena status masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” terangnya, Rabu (28/9/2022).

Dikatakan Fadil, korban dari kasus KSP Indosurya sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp106 Triliun yang disinyalir dikumpulkan secara ilegal berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).

Fadil juga menuturkan bahwa Jaksa telah berupaya dengan maksimal dalam mengungkap proses peristiwa pidana, membangun case building sehingga bisa dilimpahkan kasus ini dengan alat bukti yang kuat.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selain itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta bantuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara KSP Indosurya.

“Supaya proses dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB