BERITA JAKARTA – Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (PLN UID) Jakarta Raya tanda tangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kesepakatan Bersama (MoU) itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, SH, MH dengan Senior Manjer Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Kemas Abdul Gafur, Selasa (27/9/ 2022) di Rumah Makan Mister Monster, Sunter Jakarta.
Sebagaiman tertuang dalam keterangan persnya yang disampaikan Kasi Intel, M. Sofian Iskandar Alam, SH, acara tersebut turut dihadiri Kasi Datun Kejari Jakarta Utara, Dody Witjaksono, SH, MH, Manajer UP3 Tanjung Priok, Yauri, Manajer UP3 Bandengan, Roxy Swagerino, Manajer UP3 Marunda Revany Yudistira, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan jajaran PLN UID Jakarta Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyampaikan harapannya bahwa kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuan hukum lainnya kepada JPN.
“Gunanya, untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah UP3 PLN UID Jakarta Raya,” terang Atang Pujiyanto.
Dikatakan Atang, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai tugas menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyediaan Ketenagalistrikan di Indonesia. Dalam menjalankan proses bisnis ada kalanya PLN menghadapi masalah hukum baik Perdata maupun Tata Usaha Negara.
“Sehingga, perlu bersinergi dengan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna optimalnya penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum khusus ya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” pungkasnya. (Dewi)