BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Dony Boi Panjaitan menuntut terdakwa, Edo Tri Argasaputra Bin (Alm) Suwardi, kurir Narkotika selama 12 tahun Penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (27/9/2022).
Dalam tuntutanya, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa selain hukuman penjara juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp2 miliar rupiah dengan subsidair 1 tahun kurungan.
Menurut Jaksa, terdakwa terbukti melakukan perbuatan jahat dalam peredaran narkotika, memiliki menyimpan, membawa menjual atau sebagai perantara barang terlarang berupa narkotika golongan satu sabu – sabu bukan tanaman melebihi 5 gram atau seberat 1.075 gram atau 1 kg lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Suratno dengan dua Hakim Anggota yakni, Budiarto dan Rudi Abbas menyebutkan, fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan baik saksi maupun terdakwa dan barang bukti bahwa terdawa terbukti bersalah dan meyakinkan melangar hukum.
“Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah tentang pemberantasan Narkoba. Sementara dari diri terdakwa tidak ditemukan hal pembenaran. Oleh karena itu, Majelis Hakim dimohon Jaksa supaya terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara,” ucap Doni.
Jaksa Doni menyebutkan, terdakwa Edo Tri Argasaputra, ditangkap satuan bidang pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta, di Jalan Teluk Gong Raya, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara, pada Minggu 20 Maret 2022.
“Saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor merk Vario warna hitam yang rencananya akan melakukan transaksi Narkotika jenis kristal putih di Jalan Pantai Indah Utara, Sektor Timur Jakarta Utara,” jelasnya.
Petugas BNN yang sudah melakukan pengintaian dan sudah mengetahui ciri ciri terdakwa, lalu setelah terdakwa EdoTri melakukan transaksi dan membawa Narkorika yang ditaro didalam tas selempang, petugas memepet dan mennyetop kendaraan terdakwa di Jalan Teluk Gong Raya.
“Saat digeledah petugas dalam tasnya ditemukan sabu – sabu yang dibungkus dalam plastik putih dan dilakban dengan warna coklat berupa kristal putih jenis sabu dengan berat kotor 1.075,5 gram setara dengan 1 kilo 75,5 gram,” tandasnya.
Selain barang bukti Narkotika, petugas BNN Provinsi DKI Jakarta juga menyita barang bukti sabu – sabu, hendphon, motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan untuk transaksi Narkotika tersebut. Dalam perkara tersebut Jaksa membuktikan dakwaanya sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya untuk menyusun nota Pembelaan atau Pledoi terdakwa pekan depan. (Dewi)