Kurir Sabu 1 Kilogram Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 27 September 2022 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Dony Boi Panjaitan menuntut terdakwa, Edo Tri Argasaputra Bin (Alm) Suwardi, kurir Narkotika selama 12 tahun Penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (27/9/2022).

Dalam tuntutanya, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa selain hukuman penjara juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp2 miliar rupiah dengan subsidair 1 tahun kurungan.

Menurut Jaksa, terdakwa terbukti melakukan perbuatan jahat dalam peredaran narkotika, memiliki menyimpan, membawa menjual atau sebagai perantara barang terlarang berupa narkotika golongan satu sabu –  sabu bukan tanaman melebihi 5 gram atau seberat 1.075 gram atau 1 kg lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Suratno dengan dua Hakim Anggota yakni, Budiarto dan Rudi Abbas menyebutkan, fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan baik saksi maupun terdakwa dan barang bukti bahwa terdawa terbukti bersalah dan meyakinkan melangar hukum.

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

“Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah tentang pemberantasan Narkoba. Sementara dari diri terdakwa tidak ditemukan hal pembenaran. Oleh karena itu, Majelis Hakim dimohon Jaksa supaya terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara,” ucap Doni.

Jaksa Doni menyebutkan, terdakwa Edo Tri Argasaputra, ditangkap satuan bidang pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta, di Jalan Teluk Gong Raya, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara, pada Minggu 20 Maret 2022.

“Saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor merk Vario warna hitam yang rencananya akan melakukan transaksi Narkotika jenis kristal putih di Jalan Pantai Indah Utara, Sektor Timur Jakarta Utara,” jelasnya.

Petugas BNN yang sudah melakukan pengintaian dan sudah mengetahui ciri ciri terdakwa, lalu setelah terdakwa EdoTri melakukan transaksi dan membawa Narkorika yang ditaro didalam tas selempang, petugas memepet dan mennyetop kendaraan terdakwa di Jalan Teluk Gong Raya.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

“Saat digeledah petugas dalam tasnya ditemukan sabu – sabu yang dibungkus dalam plastik putih dan dilakban dengan warna coklat berupa kristal putih jenis sabu dengan berat kotor 1.075,5 gram setara dengan 1 kilo 75,5 gram,” tandasnya.

Selain barang bukti Narkotika, petugas BNN Provinsi DKI Jakarta juga menyita barang bukti sabu – sabu, hendphon, motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan untuk transaksi Narkotika tersebut. Dalam perkara tersebut Jaksa membuktikan dakwaanya sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya untuk menyusun nota Pembelaan atau Pledoi terdakwa pekan depan. (Dewi)

Berita Terkait

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB