Jurnalis Kecewa Sidang Korupsi Pengadaan Pesawat PT. Garuda Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 27 September 2022 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat tipe jet Sub 100 seater kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-1000 pada tahun 2011 dengan tiga terdakwa yakni, Setijo Awibowo, Albert Burhan dan Agus Wahjudi digelar Pengadilan Tipikor dengan Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, Senin (26/9/2022).

Namun dalam proses persidangan, sempat diwarnai pengajuan interupsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim soal keberadaan jurnalis.

Peristiwa itu, terjadi saat Jaksa menanyakan sejumlah pertanyaan kepada saksi. Namun tiba-tiba, “Mohon maaf yang mulia mungkin sudah izin atau belum,” ujar Jaksa meminta kepada Hakim, Djuyamto.

Kemudian Hakim Djuyamto berujar, “Dari mana? dari media atau darimama pak?,” tanyanya. Sang jurnalis pun menjawab bahwa dirinya dari media.

“Next kalau mau apa izin ya pak. Tidak dilaramg silahkan sidang terbuka untuk umum, tapi paling tidak saudara memberikam isyarat pada sidang atau petugas dibelakang menyampaikan pada kita,” katanya.

Seusai persidangan jurnalis pun merasa kecewa dengan sikap Jaksa atas kehadirannya dalam persidangan tersebut.

“Dengan alasan kami harus meminta izin Majelis Hakim. Padahal sidang terbuka untuk umum. Dan kami melakukan peliputan ditempat yang telah disediakan Pengadilan Tipikor yang berada di area belakang ruang sidang,” keluhnya.

Dalam dakwaan Jaksa, pelaksanaan pengadaan pesawat Jet Bombardier CRJ-1000 Tahun 2011 dan pesawat Turbopropeller ATR72-600 tahun 2012 yang dilakukan Emirsyah Satar selaku Direktur Utama Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik.

Keduanya, lanjut Jaksa, bersama-sama dengan Setijo Awibowo selaku VP Strategic Management Office, Albert Burhan selaku VP Treasury Management dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager dan selaku tim pengadaan serta Soetikno Soedarjo Direktur PT. Mugi Rekso Abadi, menimbulkan kerugian negara.

Pasalnya, kata Jaksa, dalam pengadaan pesawat tersebut tidak sesuai prosedur pengadaan armada yang berlaku di PT. Garuda Indonesia (GI) mengakibatkan armada pesawat tidak layak terbang.

“Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504,00 atau setara dengan Rp8.819.747.171.352,00,” terang Jaksa Bani Immanuel Ginting, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ini.

Dalam sidang itu, Jaksa menghadirkan 5 saksi diantaranya, Puji Nur Handayani, Rajendra Kartawiria, Sakib Nasution, Tenten Wardaya dan Elisa Lumbantoruan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB